Kurangi Jumlah Tempat Pembuangan Sementara di Kota Sukamara

daur ulang sampah
DAUR ULANG: Pengelolaan sampah berkelanjutan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), di bawah naungan DLH Kabupaten Sukamara. (istimewa/radarsampit)

SUKAMARA, radarsampit.com – Pengurangan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah kawasan yang dilaksanakan saat ini oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukamara, adalah salah satu program dari pengelolaan sampah kawasan perkotaan.

Kepala DLH Sukamara M Fahmi mengatakan,  salah satu program pengelolaan sampah kawasan perkotaan adalah pengurangan TPS berdasarkan evaluasi dan penilaian sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan.

Bacaan Lainnya

“Secara penilaian dan evaluasi bahwa TPS tersebut secara estetika kota cukup mengganggu seperti kawasan jalan protokol, jarak yang berdekatan, dan juga letaknya yang sulit dijangkau angkitan truk sampah,” ujarnya.

Hingga saat ini lanjutnya, pihak DLH Sukamara telah menarik atau menutup sebanyak 30 TPS kawasan sesuai dengan evaluasi dan penilaian yang dilalukan dan menyisakan beberapa TPS lagi dibeberapa lokasi lainnya.

“Yang kita sisakan diantaranya adalah TPS yang permanen serta yang berkaitan dengan aset pemerintah sebab tidak semua TPS tersebut masuk dalam aset DLH terapi masuk dinas lain yang tentunya bukan menjadi kewenangan kami,” imbuh Fahmi.

Baca Juga :  Waspada, Luapan Sungai Jelai Bisa Meluas

Ditambahkannya, dengan adanya program tersebut pihak DLH juga berharap dukungan dari masyarakat terutama dari Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) untuk mensosialisasikan program kutip sampah yang juga sudah dijalankan.

“Kita memamg mendorong peran serta masyarakat khususnya KSM untuk bisa berjalan kutip sampah ini karena kami DLH hanya sebagai fasilitator sehingga pengelolaan sampah ini bisa berjalan dari sumbernya yakni sampah rumah tangga,” pungkas Fahmi.(pah/gus)



Pos terkait