Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) DTPHP Kalteng Fahlita Robina mengatakan, setidaknya ada sebanyak empat tantangan utama yang dihadapi saat ini, yakni berkaitan dengan lahan, infrastruktur pendukung, iklim ekstrem, serta SDM.
”Untuk lahan, ketersediaan lahan di wilayah Area of Interest (AOI) yang terbatas, tidak sesuai dengan target 164.598 ha. Data luas baku sawah (LBS/ATR BPN, 2019) menunjukkan luas tanam untuk Kapuas seluas 65.686 ha dan Pulang Pisau seluas 27.131 ha atau total seluas 92.817 ha,” katanya.
Tantangan lain, belum optimalnya perbaikan infrastruktur irigasi seperti pengerukan saluran irigasi primer dan sekunder, belum terbangunnya pintu air, tanggul, pemeliharaan saluran, dan lainnya yang merupakan faktor utama dalam mengendalikan kebutuhan air bagi pertanaman.
Selanjutnya, kondisi cuaca dan iklim pada 2020-2021 yang cukup ekstrem, seperti La Nina dan kemarau basah berdampak negatif terhadap kondisi pertanaman, seperti tingginya serangan hama dan penyakit meliputi blast, hawar daun bakteri/kresek, tikus, penggerek batang, hama putih/palsu, hingga walang sangit, serta banjir yang berpotensi menurunkan luas panen dan produksi.
”Sumber daya manusia (SDM) petani untuk kegiatan intensifikasi masih memadai, sedangkan pada pengembangan ekstensifikasi masih diperlukan tambahan petani,” katanya lagi.
Untuk itu, sejumlah rencana tindak lanjut telah disiapkan dan dilakukan, di antaranya guna keberlanjutan kegiatan intensifikasi di lokasi Food Estate telah dibuat usulan melalui surat Gubernur Nomor 03/PSP-600/I/2022 tanggal 6 Januari 2022.
Selanjutnya, untuk keberlangsungan kegiatan intensifikasi di kawasan Food Estate tersebut tetap difasilitasi sarana produksi baik melalui APBN maupun APBD provinsi dan kabupaten.
”Untuk pengembangan kawasan intensifikasi sudah terbatas, sehingga perlu pengembangan di luar AOI, yang ditindaklanjuti dengan bersurat ke Kementerian Koordinator Perekonomian untuk melakukan revisi AOI,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, diperlukan percepatan pembenahan infrastruktur pengairan di kawasan Food Estate, melalui koordinasi dengan Balai Wilayah Sungai Kalimantan II.