Makin Membingungkan! Kasus Penganiayaan Ansyori Diduga Terkait Narkoba, Tersangka Siap Buka-bukaan di Pengadilan

penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan/Jawa Pos

Dia melanjutkan, korban dibawa tiga saksi menuju rumah tersangka sudah dalam posisi sempoyongan, mabuk, dan luka-luka. Diduga korban sudah dihajar para saksi yang membawa korban ke rumah tersangka. Dalam perjalanan korban terjatuh dari sepeda motor akibat sudah mabuk sebelumnya. Semua peristiwa ini diakui para saksi.

”Mari kita jadikan kasus ini untuk membongkar kasus yang lebih besar dengan tidak mengaburkan rangkaian peristiwa yang terjadi,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Catatan Radar Sampit, publik pernah menyaksikan kekuatan sindikat narkoba mengendalikan hukum dalam perkara yang menyeret Salihin alias Saleh, bos besar sabu dari Puntun, Palangka Raya. Pria yang tertangkap tangan memiliki sabu lebih 200 gram itu secara ”ajaib” divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Mei 2022 silam.

Vonis janggal yang dikeluarkan tiga hakim itu tetap dilaksanakan hingga Saleh dibebaskan dari penjara. Sejumlah kalangan menduga vonis itu jadi karpet merah ”oknum pengadil” untuk meloloskan Saleh.

Baca Juga :  AWAS!!! Pernikahan Dini Bisa Picu Stunting 

Hal itu terlihat ketika Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi pada 25 Oktober 2022, putusan PN Palangka Raya dibatalkan. Saleh terbukti bersalah dan divonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. Namun, putusan itu tak bisa langsung dieksekusi, karena Saleh berhasil kabur.

Dia akhirnya diringkus setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) langsung turun tangan mencokoknya di kediamannya, Jalan Rindang Banua Palangka Raya, kawasan Puntun. Kini dia mendekam di Lapas Nusakambangan, penjara bagi penjahat kelas berat di Indonesia.

Jaringan bisnis haram tersebut disinyalir kembali berupaya mengendalikan hukum dalam perkara kematian Ansyori di Kota Sampit. Kondisi demikian bisa mengancam dan melemahkan upaya pemberantasan narkoba yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto.

Siap Melawan di Pengadilan

Kuasa hukum tersangka penganiayaan Ansyori Muslim enggan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kepada kliennya, AA. Parlin Silitonga menegaskan, pihaknya akan membuka fakta secara terang-terangan di Pengadilan Negeri Sampit nantinya.



Pos terkait