”Kami tidak mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka, karena kami akan membuktikan sebenarnya yang terjadi di pengadilan saja,” kata Parlin.
Parlin menegaskan, dalam perkara tersebut tentunya pihaknya tidak main-main. Apalagi jika dalam penetapan tersangka justru untuk menutupi adanya persoalan besar, salah satu di antaranya sindikat narkotika di Kotim.
”Nanti kita lihat saja bagaimana di pengadilan untuk kasus ini, karena tidak bisa ditutup tutupi lagi kalau di persidangan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, meski polisi telah menetapkan seorang tersangka, AA, terjadi pertentangan keterangan antara saksi dan keluarga tersangka. Kesaksian berlainan itu disampaikan ibu tersangka, DS, Ag (kakak tersangka), dan AM (rekan kakak tersangka).
Ditemui Radar Sampit akhir pekan lalu, mereka menegaskan tuduhan terhadap AA berdasar. Korban mendatangi kediaman tersangka dalam kondisi mabuk dengan sebagian tubuh yang terluka bersama sejumlah temannya.
Peristiwa itu tak berlangsung lama, hanya sekitar lima menit sebelum akhirnya korban dan rekannya diminta pergi. Sejumlah saksi dari pihak keluarga memastikan kebenaran informasi tersebut.
Sebaliknya, keterangan saksi yang memberatkan tersangka menyebutkan, korban dipukul tersangka di kediamannya menggunakan papan kayu ulin hingga mengakibatkan korban luka. Sebagian saksi juga mengaku sempat melerainya. Kesaksian itulah yang akhirnya menjerat AA sebagai tersangka.
Ansyori sebelumnya kehilangan nyawa setelah menjalani perawatan di RSUD dr Murjani Sampit sejak Jumat (8/11/2024) malam. Sekujur tubuhnya penuh luka, mulai dari kepala, kaki, dan kedua tangannya.
Kondisi Ansyori yang kritis diketahui keluarga saat seorang temannya mendatangi kediaman korban, mengabarkan kondisi Ansyori yang tak sadarkan diri. Kabar itu langsung direspons keluarga dengan membawa Ansyori ke RSUD dr Murjani Sampit, namun nyawanya tak tertolong. (ang/ign)