PANGKALAN BUN, RadarSampit.com – Barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan jaringan pengedar narkotika yang merupakan satu keluarga di Kecamatan Pangkalan Banteng dimusnahkan di halaman Kantor BNN Kabupatena Kobar, Rabu (14/9).
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) AKBP Miga Nugroho mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan seberat 6,57 gram sesuai dengan status penetapan barang sitaan dari Kejari Kobar dan sudah melalui uji laboratorium.
“Barang bukti narkoba tersebut hasil pengungkapan kasus di Pangkalan Banteng beberapa waktu yang lalu,” terangnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut didapatkan barang bukti sebanyak 24 plastik klip berisi sabu dengan berat 7,18 gram dan ada yang disisipkan untuk uji laboratorium dan persidangan.
Disebutkannya bahwa barang bukti yang telah dimusnahkan tersebut didapatkan dari tersangka berinisial SS (39) yang diamankan pada Kamis 25 Agustus 2022 lalu, di Jalan Ahmad Yani, KM 66, Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng.
Mirisnya, diketahui sebelumnya keluarga dari SS juga terlibat peredaran sabu, mulai dari ibu dan adiknya. Dengan fakta tersebut dapat dikatakan bahwa bahwa mereka merupakan jaringan satu keluarga yang mengedarkan sabu di wilayah Kobar.
Menurutnya jaringan keluarga ini diamankan terpisah baik oleh Polsek Pangkalan Banteng, Satresnarkoba Polres Kobar maupun oleh BNNK sendiri. “Sementara untuk jaringan mereka merupakan jaringan lokal,” tegasnya.
Lanjut dia, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, merupakan ancaman yang serius, karena melumpuhkan energi positif bangsa dan mengancam masa depan bangsa.
Penyalahgunaan narkotika menyebabkan banyak permasalahan dan kerugian materi maupun nonmateri, bagi individu, keluarga, bahkan sebuah negara. Dalam jangka panjang narkoba berpotensi besar mengganggu daya saing dan kemajuan bangsa.
Untuk itu, hal mendasar dari kegiatan pemusnahan barang bukti sabu tersebut adalah implementasi dari komitmen BNN serta aparat hukum lainnya, dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang dapat mengganggu kestabilan situasi Kamtibmas, dan dapat mengganggu kegiatan masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat.