Halikinnor yakin, jika semua perusahaan berkolaborasi dan bergotong royong, maka pembangunan di Kotim akan semakin maju, sehingga tidak ada lagi jalan yang tidak beraspal dan gelap.
Selain kontribusi membangun jalan dengan kualitas terbaik, PT Sinar Jaya Inti Mulya juga dipuji Halikinnor karena banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat sekitar.
Sementara itu, Direktur Utama PT Sinar Jaya Inti Mulya Sumin mengatakan, pengerjaan jalan tersebut dilakukan dua tahap. Pertama 2,6 km dengan estimasi biaya sekitar Rp 16 miliar.
”Sisanya akan dilanjutkan pada tahap 2. Kami berkomitmen akan memperbaiki jalan secara keseluruhan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, proyek peningkatan jalan di tahap pertama mencakup 50 persen dari target, menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran. Dengan waktu pengerjaan 120 hari apabila cuaca mendukung. Untuk tahap kedua, kemungkinan biaya bertambah mengikuti perkembangan harga material.
”Kalau mengikuti harga sekarang, estimasi totalnya sekitar Rp 32 miliar, mungkin ada penambahan tapi yang penting jalan ini selesai,” katanya.
Menurut Sumin, membahas anggaran memang agak sulit, karena berkaitan dengan omzet perusahaan yang mengalami fluktuasi. ”Kalau tidak dikerjakan dari sekarang maka tidak tahu kapan jalan utama di Kelurahan Tanah Mas akan ditingkatkan,” katanya.
Setelah dicor beton, jalan tersebut dapat dilewati kendaraan dengan muatan hingga 20 ton. Harapannya, jalan tersebut bisa bertahan lama demi kenyamanan masyarakat maupun pihak perusahaan.
Pihaknya berterima kasih kepada Pemkab Kotim. Sebab, selama ini telah memberikan ruang bagi mereka untuk berinvestasi di Kelurahan Tanah Mas.
”Kami berterima kasih telah mempermudah birokrasi. Jalinan kerja sama ini sudah sebelas tahun dilakukan dengan baik. Maka dari itu, kami dengan senang hati membangun jalan poros ini untuk masyarakat,” katanya.
PT Sinar Jaya Inti Mulya Sampit telah beroperasi di Kotim sejak 11 tahun yang lalu. Pada 2021, pihaknya pernah mengajukan ke Pemkab Kotim dan DPRD Kotim untuk peningkatan jalan tersebut dengan sistem konsorsium, yakni 50 persen oleh perusahan dan 50 persen Pemkab Kotim.