Selain itu, lanjut dia, seleksi CPNS juga tak akan mundur lagi mengingat tinggal usulan formasi dari 3 kementerian dan lembaga (K/L) saja yang belum diserahkan. KemenPANRB kini terus berupaya mendorong ketiganya segera menyerahkan usulan formasinya.
”Kita tunggu saja. Insyaallah mudah-mudahan ini tinggal tahapan akhir, tinggal 3 K/L. Kita masih kejar,” sambungnya.
Sementara itu, terkait pengadaan ASN 2024 ini, KemenPANRB telah menerbitkan kebijakan baru melalui Keputusan Menteri PANRB (Kepmen PANRB) Nomor 320 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS tahun 2024 dan Kepmen PANRB Nomor 321/2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS T.A 2024.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Aba Subagja mengatakan, terdapat dua jenis kebutuhan pada pengadaan PNS tahun ini. Yakni, kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.
”Kebutuhan Khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/i daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal),” jelasnya.
Selain itu, Aba mengungkapkan, jika PPPK bisa mengikuti tes seleksi CPNS sesuai syarat yang ditentukan. Mereka tak perlu mengundurkan diri dari posisinya saat ini, asal sudah 1 tahun bekerja. “Jadi kalau tidak diterima, dia bisa kembali ke PPPK,” ungkapnya. (mia/jpg)