SAMPIT – Hasil rapat dengar pendapat di DPRD Kotawaringin Timur terkait masalah IUPHKm dengan Koperasi Cempaga Perkasa, Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, menuai kekecewaan dari Suparman. Penanggung jawab IUPHKm Koperasi Cempaga Perkasa ini mengaku bingung dengan hasil rapat yang dilaksanakan Komisi II itu.
Bahkan, dia merasa dihakimi sejumlah legislator dan pihak lainnya dengan tuduhan untuk kepentingan pribadi. Padahal, dirinya dari kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) merupakan pihak yang diberikan kewenangan oleh negara untuk mengelola IUPHKm tersebut.
Dia menjelaskan, dari KUPS, selama ini dalam pelaksanaan administrasi sesuai Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021. ”Tidak ada kepentingan pribadi. Ada yang kami setorkan kepada negara selama ini. Kami sayangkan RDP banyak menyudutkan saya secara pribadi. Ini barang tentu sudah kurang bijaksana,” ujarnya.
Adapun keinginan sebagaimana kesimpulan rapat agar duduk bersama, dia tidak mempermasalahkan sepanjang tidak melanggar Peraturan Menteri LHK. Apabila peraturan memberikan ruang agar IUPHKm Cempaga Perkasa dikerjasamakan, maka dia tidak keberatan. Tentunya harus restu dari pemberi izin, dalam hal ini KLHK itu sendiri.
”Jika melanggar, kami tidak mau karena yang bertanggung jawab kami yang ada namanya di situ,” tegasnya.
Apalagi, kata dia, harus mengikuti koperasi agar bekerja sama dengan PT Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI) sulit dilakukan karena ketentuan perhutanan sosial tidak boleh dipindahtangankan. Jika itu dilakukan akan jadi masalah. RDP itu menghasilkan kesimpulan sepemahaman dengan pihak koperasi dan PT WYKI.
Ketua Komisi II Juliansyah dalam rapat menegaskan, IUPHKm pemegang izin adalah Koperasi Cempaga Perkasa dan permasalahan IUPHKm dari pihak Suparman dengan koperasi diselesaikan dengan duduk bersama.
Sementara itu, Humas PT WYKI Hendri menuturkan, kesimpulan RDP merupakan hal positif. DPRD dinilai peduli bagaimana mencari solusi permasalahan Koperasi Cempaga Perkasa yang belakangan ini selalu disibukkan dengan ulah Suparman Cs.
”Kami harap pertemuan ini bisa menjernihkan izin atas nama koperasi, bukan orang perorangan dan RDP ini sejalan dengan apa yang kami pahami selama ini, bahwa izin atas nama Koperasi Cempaga Perkasa,” tegasnya.
Selama ini, lanjutnya, perusahaan dengan koperasi tidak ada masalah. Kerja sama selama ini berjalan dengan baik. Pihaknya sepakat persoalan tumpang tindih antara IUPHKm dengan IUP perusahaan ada mekanisme penyelesaian di KLHK.
”Kami berharap hasilnya secepatnya dan kami sepakat jangan ada oknum yang ganggu kegiatan inti dan kemitraan, karena itu satu kesatuan,” ujarnya.
Selama ini, tambahnya, manfaat hadirnya perusahaan sudah dirasakan. Terutama melalui kemitraan plasma yang sudah lama berjalan.
Sementara itu, Ketua Koperasi Cempaga Perkasa Khairul mengaku membawa masalah ini ke DPRD untuk menjelaskan siapa yang sebenarnya pemegang izin IUPHKm ini. ”Secara hukum (IUPHKm) adalah koperasi,” katanya.
Langkah ke depan yang akan mereka lakukan dengan duduk bersama dan pihaknya akan secepatnya melakukan verifikasi keanggotaan . Hal itu terkait keanggotaan Koperasi Cempaga Perkasa yang didominasi dari masyarakat, bukan warga Desa Patai itu sendiri. (ang/ign)








