”Kami harap pertemuan ini bisa menjernihkan izin atas nama koperasi, bukan orang perorangan dan RDP ini sejalan dengan apa yang kami pahami selama ini, bahwa izin atas nama Koperasi Cempaga Perkasa,” tegasnya.
Selama ini, lanjutnya, perusahaan dengan koperasi tidak ada masalah. Kerja sama selama ini berjalan dengan baik. Pihaknya sepakat persoalan tumpang tindih antara IUPHKm dengan IUP perusahaan ada mekanisme penyelesaian di KLHK.
”Kami berharap hasilnya secepatnya dan kami sepakat jangan ada oknum yang ganggu kegiatan inti dan kemitraan, karena itu satu kesatuan,” ujarnya.
Selama ini, tambahnya, manfaat hadirnya perusahaan sudah dirasakan. Terutama melalui kemitraan plasma yang sudah lama berjalan.
Sementara itu, Ketua Koperasi Cempaga Perkasa Khairul mengaku membawa masalah ini ke DPRD untuk menjelaskan siapa yang sebenarnya pemegang izin IUPHKm ini. ”Secara hukum (IUPHKm) adalah koperasi,” katanya.
Langkah ke depan yang akan mereka lakukan dengan duduk bersama dan pihaknya akan secepatnya melakukan verifikasi keanggotaan . Hal itu terkait keanggotaan Koperasi Cempaga Perkasa yang didominasi dari masyarakat, bukan warga Desa Patai itu sendiri. (ang/ign)