SAMPIT, radarsampit.com – Seorang warga bernama Zaenal Arifin ini memprotes kepemilikan sebidang tanah di sekitar Kilometer 8 Jalan Lingkar Utara, yang saat ini berdiri pagar seng.
Dirinya mengaku kepada Radar Sampit, tanah itu miliknya sejak lama. Menurutnya saat ini telah dibeli seseorang dari salah satu temannya, tanpa sepengetahuan dirinya.
Baru-baru tadi, saat dirinya mendatangi tanah itu ternyata sudah dipagari seng. Padahal menurutnya, hingga tahun 2022 lalu ia masih aktif membersihkan lahan itu dan sempat digunakannya untuk beternak ayam.
Namun kemudian, lantaran kondisi fisiknya ada kekurangan, Zaenal pun meninggalkan tanah tersebut, yang juga ada bangunannya.
“Sampai tahun 2022 tanah itu tetap kami kelola dan disitu masih ada rumah saya dan kandang ayam bekas peliharaan saya. Namun saya ini pas datang menengok lokasi ini melihat langsung, tanah saya sudah dipagari dan katanya sudah disertifikatkan oleh BPN,”ujarnya, kemarin.
Zaenal pun menduga, tanah tersebut telah dijual sahabatnya sendiri kepada seseorang. Ia mengaku sejak hidup dengan keterbatasanya itu, ia mempercayakan pembuatan sertifikat beberapa tahun silam kepada teman akrabnya.
Saat itu dasar yang diberikannya yakni Surat Kepemilikan Tanah (SKT) untuk meningkatkan kepemilikan tanah itu ke sertifikat.
“Waktu saya memang ada menyuruh sahabat saya untuk mengurusnya dan ternyata saya tidak tahu sertifikatnya atas nama dia dikeluarkan oleh BPN saat saya cek di BPN. Dan juga dasar yang digunakan itu adalah surat penguasaan fisik atas nama dia. Sementara saya sudah menyerahkan fotocopy SKT supaya diurus,”bebernya.
Selanjutnya, Zaenal pun berupaya mendatangi temannya itu, namun tidak kunjung ketemu dan tidak ada di tempat. Dirinya masih ingin menanyakan itikad baik dari temannya itu untuk mengembalikan tanah dengan ukuran panjang 125 meter dan lebar 50 meter itu.
”Pastinya saya ingin tanah saya kembali. Siapapun yang saat ini membeli itu tidak sah karena saya yang punya tanah itu dan saya punya semua saksinya untuk tanah itu,”tegasnya. (ang/gus)