”Itu pengakuan FS yang kemudian membuatnya marah. Lalu,memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk merencanakan pembunuhan,” ujarnya.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan, untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah motif itu hanya menjadi konsumsi penyidik. ”Nanti mudah-mudahan terbuka di pengadilan,” terangnya.
Untuk kasus penembakannya, saat ini jumlah tersangkanya telah lengkap. Namun, untuk kasus turunannya berupa perusakan barang bukti, masih menunggu Inspektorat Khusus. “Dalami peran mereka apa saja,” paparnya.
Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo pun mendukung pernyataan Kabareskrim tersebut. Menurutnya, bukankah sudah disampaikan Kabareskrim bahwa harus menjaga perasaan kedua belah pihak. Pun Menkopolhukam juga menyebut bahwa motif ini sensitif, hanya bisa dikonsumsi orang dewasa.
”Kalau di persidangan silakan, kalau dikonsumsi publik nanti bisa timbul image berbeda-beda,” urainya.
Jawa Pos meminta komentar sejumlah Pakar Hukum Pidana terkait kedudukan motif dalam sebuah tindak pidana. Dalam persidangan, motif sebuah pidana memiliki potensi untuk menggambarkan perkara tersebut.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, motif pidana itu bisa menggambarkan apakah pidana itu dilakukan secara sengaja dan direncanakan, atau sebaliknya tanpa kesengajaan dan spontanitas.”Hanya karena kelalaian,” paparnya.
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakkir menuturkan, motif itulah yang menggerakkan semua energi untuk melakukan tindak pidana. Baik munculnya niat jahat, yang langsung dilakukan atau justru niat jahat yang memiliki jarak atau berencana. “Kalau motif tidak ditemukan dalam sebuah pidana, sulit untuk dikatakan sebagai tindakan sengaja dan berencana,” urainya.
Sebuah pelecehan seksual, lanjutnya, terjadi karena dari dua orang itu, salah satunya tidak berkehendak. Berbeda dengan perselingkuhan, di mana keduanya memiliki kehendak yang sama. Perselingkuhan itu pidana, karena salah satunya dalam ikatan pernikahan. “Maka, motifnya pelecehan seksual, harus dibuktikan secara hukum,” jelasnya.