Catatan Radar Sampit, selama empat hari berturut-turut, kebakaran lahan terjadi sebanyak 13 kali. Hawianan meminta masyarakat menghindari membuka lahan dengan cara membakar, karena sangat berisiko.
”Dari banyaknya kasus kebakaran lahan yang terjadi beberapa hari ini, kami menduga penyebabnya kelalaian masyarakat yang membuang puntung rokok yang apinya belum dimatikan dan dibuang sembarangan,” ujarnya.
Dia meminta pada masyarakat yang membakar sampah agar memberikan jarak sekitar 50 kaki atau sekitar 500 kaki dari lahan atau sekitar lokasi perumahan untuk menghindari potensi kebakaran yang semakin besar.
”Lebih baik lagi sampah itu langsung dibuang ke depo dan tidak perlu dibakar. Akibat ketidaksadaran dan kecerobohan masyarakat yang membakar tetapi tidak diawasi, malah berakibat fatal menimbulkan api besar,” katanya.
Sebagai informasi, pembakaran lahan secara sengaja yang merugikan banyak pihak bisa dijerat dengan sejumlah undang-undang. Di antaranya, dalam Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman, jika menimbulkan bahaya bagi barang, pidana penjara maksimal 12 tahun; jika menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain, pidana penjara maksimal 15 tahun; dan jika menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati, pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu maksimal 20 tahun.
Dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), larangan membakar lahan dikecualikan bagi masyarakat yang melakukan pembukaan lahan dengan memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.
Kearifan lokal yang dimaksud, yaitu melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya. Artinya, membuka lahan dengan cara membakar diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.
Adapun ancaman pidana bagi yang melakukan pelanggaran terhadap larangan di atas, yakni penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.