Jika perbuatan tersebut dilakukan orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.
Kemudian, diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar. Jika kebakaran hutan disebabkan kelalaian, diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp3,5 miliar.
Selanjutnya, dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan, masyarakat hukum adat yang melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimum 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal wajib memberitahukan kepada kepala desa.
Namun, pembakaran lahan ini tidak berlaku pada kondisi curah hujan di bawah normal, kemarau panjang, dan/atau iklim kering, sesuai dengan publikasi dari lembaga nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi klimatologi, dan geofisika. (***/ign)