Seluruh barang hasil kejahatan yang dilakukan saat ini diamankan oleh Satreskrim Polres Kobar, berupa 1 unit pikup warna hitam, 1 unit kendaraan roda dua merk Supra X serta puluhan tabung gas elpiji 3 kilogram.
Atas sejumlah tindak pidana yang dilakukannya, Agus Supriyadi dijerat dengan Pasal 363 subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (tyo/yit)