Otak Pembantaian Bos Vape Palangka Raya Upayakan Keringanan Hukuman

ilustrasi sidang
Ilustrasi. (net)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Otak pembunuhan Syarwani alias Anang, bos vape di Palangka Raya, Yanto, berupaya mendapatkan keringanan hukuman atas kejahatannya. Melalui kuasa hukumnya Lailatul Jannah Riani, Yanto akan melakukan upaya banding terhadap vonis seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.

”Kami banding karena putusan tingkat satu terlalu berat,” kata Lailatul Jannah Riani, Selasa (3/1).

Bacaan Lainnya

Menurut Lailatul, peristiwa tersebut bukan pembunuhan berencana. Akan tetapi, dia lebih berpendapat perkara itu berkaitan dengan penganiayaan berencana yang menyebabkan kematian.

”Barangkali dari tingkat banding punya pendapat lain. Semoga saja hukumannya tidak seberat itu,” katanya.

PN Palangka Raya sebelumnya menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap Yanto atas kasus pembunuhan pada Syarwani. Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan berencana merampas nyawa orang lain.

Baca Juga :  SADIS!!! Emosi Istri Dimaki, Ipar Ditikam saat Tidur, Leher Digorok

”Tindak pidana menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat, dengan maksud hendak menyembunyikan kematian orang itu sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan,” ujarnya.

Anggota Majelis Hakim, Boxgie Agus Santoso mengatakan, keadaan yang memberatkan antara lain, perbuatan terdakwa menyebabkan korban kehilangan nyawa dan meresahkan masyarakat. Selain itu, terdakwa juga pernah dihukum dan tak berterus terang, serta berbelit belit memberikan keterangan. (ewa/ign)



Pos terkait