“Apabila melihat, mengetahui atau bahkan menjadi korban suatu tindak kriminalitas dan premanisme segera laporkan kepada pelayanan kepolisian Polresta Palangka Raya, kami akan siap selama 1×24 jam untuk melayani masyarakat,” tegasnya.
Pama Polri ini menambahkan, selain pesan Kamtibmas, dirinya pun juga mengingatkan tentang kedisiplinan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) di masa Pandemi Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini di Kota Palangka Raya.
“Diharapkan kepada masyarakat Kota Palangka Raya tetap menerapkan prokes dengan disiplin, agar terhindar dari resiko penularan Covid-19, salah satunya selalu memakai masker,” harapnya. (daq/fm)