Pasukan Merah Tak Bisa Sembarangan Dibubarkan, Begini Penjelasannya

Pasukan Merah Tak Bisa Sembarangan Dibubarkan
AKSI DAMAI: Ratusan Pasukan Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kalteng mendatangi Polda Kalteng saat melakukan aksi, beberapa waktu lalu. (DODI/RADAR SAMPIT)

”Saya selaku putra daerah Kalteng meminta dan menginginkan persoalan yang ada diselesaikan dengan damai dan duduk satu meja. Kita cari solusinya dan jangan dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.

Menurut Antonius, persoalan tersebut harus segera diselesaikan dan jangan sampai merugikan masyarakat Kalteng. Sebab, bisa saja ada oknum memanfaatkan situasi dan menimbulkan gangguan keamanan.

Bacaan Lainnya

”Selesaikan semuanya. Seluruh ormas bermusyawarah. Janganlah saling lapor dan memperuncing suasana,” ujarnya.

Praktisi hukum lainnya, Yufin, mengatakan, polemik tersebut harus segera diselesaikan melalui peran aktif DAD. ”TBBR dan ormas bisa menyelesaikan hal tersebut dengan hati yang dingin. Komunikasilah yang harus dikedepankan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, ormas Pasukan Merah di Kalteng memicu protes sejumlah organisasi masyarakat. TBBR dinilai meresahkan dan arogan. Ratusan warga dari sejumlah ormas yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Masyarakat Dayak Kalteng meminta agar Pasukan Merah dibubarkan.

Baca Juga :  Kejari Kapuas Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan RS Pujon

Desakan pembubaran Pasukan Merah tersebut disampaikan dalam aksi yang digelar di di Bundaran Besar Palangka Raya dan Rumah Betang Hapakat, Jumat (26/11). Unjuk rasa tersebut dijaga ketat ratusan personel kepolisian.

Dalam orasinya, Pasukan Merah dinilai tidak menghargai kearifan lokal dengan melakukan acara ritual seenaknya. Selain itu, ormas tersebut dianggap mengganggu keamanan masyarakat, karena menghadirkan massa dalam jumlah besar saat melakukan aksi, serta membawa senjata khas Kalteng; mandau, secara terhunus.

Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah didesak mengambil sikap dengan menjatuhkan sanksi adat terhadap TBBR. Mereka juga tidak mengakui Panglima Jilah sebagai Panglima Setanah Dayak Borneo, karena bukan representasi Suku Dayak Kalteng.

Merespons hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah TBBR Kalteng Agus Sanang mengatakan, penolakan dan desakan agar membubarkan Pasukan Merah telah melanggar undang-undang.

”Kelompok maupun individu yang melakukan aksi dengan tujuan membubarkan TBBR, hal itu melanggar UU tentang Hak Kebebasan Berkumpul dan Berserikat. Jika demikian, maka aksi tersebut telah melanggar konstitusi dan telah melecehkan Pancasila sebagai Dasar Negara serta UUD 1945,” ujar Agus. (daq/ign)



Pos terkait