Pelayanan Publik di Kotim Bakal Terpusat

Kegiatan forum kajian publik dalam rangka penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Kotim
PAPARAN: Kegiatan forum kajian publik dalam rangka penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Kotim, di ruang rapat lantai 2 Setda Kotim, Rabu (29/6). (IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, RadarSampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berharap seluruh pelayanan publik ke depannya bisa dilakukan di satu titik, yakni di Mal Pelayanan Publik (MPP).

”Secara umum konsepnya mal pelayanan publik itu semua layanan yang ada di provinsi, kabupaten, kota diharapkan ada di satu titik di satu pintu, di mana di sana nanti pelayanan itu cukup di satu tempat,” kata Kepala DPMPTSP Kotim Iman Subekti saat menyampaikan paparannya pada forum kajian publik dalam rangka penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Kotim di ruang rapat lantai 2 Setda Kotim, Rabu (29/6).

Bacaan Lainnya

Konsekuensinya, lanjutnya, seluruh perangkat daerah harus saling bersinergi. Sebab, intinya kebijakan Presiden Joko Widodo, mal pelayanan publik diharapkan ada di satu titik. Nantinya, investasi, baik pelayanan perizinan ataupun nonperizinan, bisa dilakukan di sana.

”Tidak menutup untuk layanan online juga bisa di sana,” katanya.

Baca Juga :  Pulang Belanja, Pria Ini Dapati Motornya Terbakar

Secara skema, jadwal MPP diharapkan bisa dioperasionalkan di awal tahun 2023. Oleh karena itu, Imam mengharapkan partisipasi dari satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) juga instansi vertikal, terutama yang bergabung di MPP nantinya. Sebab, saat ini pihaknya sedang menyiapkan segala sesuatu untuk pemenuhannya.

”Dan untuk beberapa hal mungkin nanti dibicarakan dengan SOPD teknis dan juga instansi vertikal nanti yang akan bergabung ataupun pihak mana saja yang akan bergabung di mal pelayanan publik,” tuturnya.

Beroperasinya MPP ini diharapkan memudahkan masyarakat, investor atau pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usahanya. Termasuk pemerintah daerah dan juga instansi vertikal.

”Dengan adanya MPP kita bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ada di Kotim dan juga masyarakat lain yang ingin berusaha di Kotim,” katanya.

Sebab, menurut Imam, dengan sistem yang ada sekarang, yaitu online single submission (OSS), masyarakat dari manapun boleh berusaha di mana saja, dengan regulasi yang ada dan mereka tidak dibatasi dengan segala hal, karena memang ketentuan tersebut bisa dilakukan.



Pos terkait