Pelindo Gandeng Kejari Kotim Tarik Aset, Penjual dan BPN Digugat

pelindo tarik aset
GUGATAN: Agenda sidang pemeriksaan setempat objek gugatan perkara terkait aset Pelindo Sampit, Jumat (16/12). (RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – PT Pelindo menggandeng Kejaksaan Negeri Kotim untuk menarik asetnya di Jalan Suprapto Selatan Sampit melalui gugatan perdata. Aset tersebut tak bisa dibalik nama karena terkendala penjual lahan yang tidak jelas keberadaannya. Selain penjual lahan, Badan Pertanahan Nasional juga termasuk pihak yang digugat.

Aset itu berupa tiga objek tanah dengan legalitas berupa SHM Nomor 426 atas nama Djafar Yusran tanggal 13 Oktober 1980; SHM Nomor 947 atas nama Hj Mastika, Maspandi, Massari, Maswarni, Mashardi, dan Maspuadi tanggal 11 Agustus 1986; dan SHM Nomor 425 atas nama Bahim Effendi tanggal 30 September 1980.

Bacaan Lainnya

Dalam gugatannya, Pelindo menyatakan akta jual beli SHM sah dan berkekuatan hukum. Kemudian, menyatakan tanah dengan  dengan sejumlah nomor sertifikat itu sah milik Pelindo. Selain itu, penggugat berhak melakukan balik nama SHM dan memerintahkan BPN Kotim mencatat peralihan hak/balik nama SHM  semula atas nama tergugat menjadi nama penggugat.

Baca Juga :  Korban Terjang Pelaku Perampokan, Rp 100 Juta Gagal Dirampas  

Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejari Kotim Gojali mengatakan, persoalan itu berawal ketika Pelindo ingin melakukan balik nama terhadap sertifikat yang sudah dibeli dari tergugat I. Ketika proses itu diajukan ke BPN Kotim, terkendala lantaran penjualnya tak ada lagi di Kota Sampit.

”Karena itulah menempuh jalur litigasi supaya proses peralihan balik nama sertifikat bisa dilaksanakan, sehingga harus melalui gugatan dulu,” kata Gojali, Jumat (16/12).

Sejauh ini, lanjutnya, proses persidangan sudah sampai pada tahap pemeriksaan setempat. Pihaknya bersama Hakim Pengadilan Negeri Sampit serta pihak terkait telah melakukan tahapan tersebut kemarin.

”Gugatan wanprestasi ini untuk melindungi hak penggugat atas objek  sengketa berupa SHM milik tergugat  yang diperoleh dari jual beli seperti yang tercantum dalam AJB dengan tergugat. Diharapkan majelis hakim untuk mengesahkan AJB tersebut agar  memiliki kekuatan hukum tetap dan dapat dijadikan alas hak  pengurusan peralihan  hak  atau balik nama sertifikat di kantor BPN Kotim,” ujarnya. (ang/ign)



Pos terkait