”Pertama, selama dua tahun berturut-turut masyarakat tidak bisa mudik karena kebijakan pemerintah terkait pembatasan bagi pelaku perjalanan guna menekan angka kasus Covid-19. Tahun ini pemerintah sudah memberikan kelonggaran kebijakan dengan mengizinkan masyarakat melakukan mudik,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, pemudik tahun ini tidak lagi dipersulit dengan kewajiban rapid tes antigen maupun PCR. Pada 8 Maret lalu, pemerintah mengeluarkan surat edaran tidak lagi memberlakukan kewajiban tersebut bagi pelaku perjalanan di semua moda transportasi.
”Penumpang kapal yang ingin mudik tahun ini jauh lebih dimudahkan, karena cukup vaksin lengkap dari dosis 1, 2, dan 3, maka diperbolehkan mudik,” katanya.
Di sisi lain, tambahnya, ditiadakannya kewajiban rapid tes antigen dan PCR, calon penumpang kapal yang ingin mudik tak perlu khawatir dengan batasan waktu masa berlaku dari hasil pemeriksaaan rapid tes. Mereka boleh memesan tiket jauh-jauh hari.
”Aturan sebelumnya, penumpang yang ingin berangkat naik kapal, beli tiket langsung menyertakan surat bukti hasil pemeriksaan rapid tes antigen. Misalkan hari ini jadwal keberangkatannya, hari ini juga calon penumpang rapid tesnya. Akhirnya penumpang ada yang ragu-ragu berangkat ke Jawa. Sekarang tidak, calon penumpang yang berniat mudik sudah bisa pesan tiket mulai dari sekarang,” katanya.
Mengenai tarif tiket penumpang, dikenakan sebesar Rp 206.500 untuk rute Sampit- Semarang dan Rp 191.500 rute Sampit – Surabaya. ”Insya Allah kami menyediakan banyak slot untuk penumpang sesuai kapasitas maksimal muat kapal, yakni di kisaran 1.200-1.300 penumpang. Namun, Kami imbau agar calon penumpang menentukan tanggal keberangkatan lebih awal untuk menghindari desakan penumpang. Calon penumpang juga jangan mengabaikan aturan protokol kesehatan,” katanya.
Bagi calon penumpang yang sedang hamil dan belum vaksin, tetap diwajibkan menyertakan surat keterangan kesehatan dari dokter. ”Calon penumpang yang hamil harus ada pendamping dan wajib menyertakan surat keterangan kesehatan dari dokter. Begitu pula, calon penumpang yang belum divaksin karena alasan tertentu, diwajibkan mendapat rekomendasi dari dokter untuk memastikan apakah layak berlayar atau tidak,” pungkasnya. (hgn/ign)