Melihat sebatas apa perubahan yang harus dilakukan dan juga melihat situasi masyarakat yang akan diubahnya. Perumusan yang tidak melihat realitas atau bahkan didasarkan pada pandangan teori Hans Kelsen mengenai pure of law yang meniadakan anasir-anasir politik, sosial, agama, budaya, ekonomi dan lainnya didalam masyarakat dianggap sebagai pereduksi kedudukan hukum. Apabila hal tersebut dilakukan maka dapat menimbulkan adanya pengingkaran terhadap pengaruh hukum terhadap peng-konstitusi-nya yaitu masyarakat yang hanya bersifat otonomi relatif. Dan bisa jadi jika hal tersebut tetap dilaksanakan artinya mengingkari otonomi relatif pengaruh hukum terhadap masyarakat, bukan tidak mungkin nantinya hukum sebagai alat perekayasa sosial dalam penerapannya bahkan ditentang oleh masyarakat yang akan diubahnya. (bersambung)
Pendayagunaan AMDAL dalam Pengendalian Lingkungan Hidup Menurut UU Ciptakerja (1)
