Pendayagunaan Amdal dalam Pengendalian Lingkungan Hidup Menurut Uu Ciptakerja (5)

uu ciptakerja
Oleh Dr. H. Joni, SH.MH

AMDAL Dalam UU PPLH

AMANAT UUD 1945 seperti yang diuraikan dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang menyebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Oleh sebab itu, harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penguasaan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi oleh negara mempunyai arti bahwa negara mempunyai wewenang dalam pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam.

Bacaan Lainnya

Negara memiliki tugas dan tanggung jawab dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera yang salah satunya dicapai dengan memberikan jaminan pemanfaatan sumber daya alam yang akan memberikan manfaat yang besar untuk kesejahteraan serta mutu hidup masyarakat. Lingkungan Hidup merupakan salah satu bidang yang perlu diperhatikan oleh negara, karena adanya asas tanggung jawab negara di dalam proses perlindungan dan pengelolaannya.

Tanggung jawab negara tersebut sejalan dengan tujuan negara dalam mencapai kemakmuran dan  kesejahteraan rakyat. Sebuah teori yang sejalan dengan dasar Negara Indonesia tersebut adalah teori Negara Kesejahteraan (Welfare State). Teori yang menegaskan bahwa Negara yang pemerintahannya menjamin terselenggaranya kesejahteraan rakyat. Dan untuk dapat mewujudkan kesejahteraan rakyatnya harus didasarkan pada lima pilar kenegaraan, yaitu : Demokrasi (Democracy), Penegakan Hukum (Rule of Law), Perlindungan Hak Asasi Manusia (The Human Right Protection), Keadilan Sosial (Social Justice) dan Anti Diskriminasi (Anti Discrimination).

Pengagas teori Negara Kesejahteraan (Welfare State), Prof. Mr. R. Kranenburg, mengungkapkan “bahwa Negara harus secara aktif mengupayakan kesejahteraan, bertindak adil yang dapat dirasakan seluruh masyarakat secara merata dan seimbang, bukan mensejahterakan golongan tertentu tapi seluruh rakyat.”

Pemerintah Indonesia berusaha mewujudkan Negara Kesejahteraan (Welfare State) berdasarkan UUD 1945, antara lain dengan melaksanakan pemenuhan hak dasar warga negara melalui pembangunan berbasis sumber daya produktif perekonomian dengan menciptakan lapangan kerja secara luas sebagai titik tolak pembangunan.

Salah satu ciri dari negara wellfare state adalah negara tersebut merupakan negara hukum dan adanya perlindungan hak-hak asasi manusia. Menurut Imanuel Kant, manusia merupakan makhluk berakal dan berkehendak bebas. Negara bertugas menegakkan hak-hak dan kebebasan warganya. Pemerintah Indonesia dalam menjamin perlindungan hak-hak asasi manusia dengan cara mengatur kepentingan-kepentingan yang ada dimasyarakat untuk mencapai keseimbangan yang proporsional.

Perlu Penataan

Pada dasarnya kondisi awal struktur suatu masyarakat selalu berada dalam kondisi yang kurang imbang. Ketidakseimbangan dalam struktur masyarakat antara kelompok yang dominan biasanya terdiri dari golongan masyarakat yang mempunyai kedudukan tinggi dan berkuasa serta mempunyai kekuatan ekonomi terhadap golongan yang terpinggirkan dan kurang beruntung dari segi ekonomi dan merupakan masyarakat pada umumnya (commoner). Masing-masing kedua kelompok tersebut mempunyai kepentingan-kepentingan yang berbeda dan biasanya dalam posisi berseberangan.

Kelompok yang dominan ini biasanya mempunyai kedudukan dalam pemerintahan dan/atau dapat mempengaruhi kebijakan dan peraturan yang diambil oleh pemerintah untuk melindungi kepentingannya. Sedangkan bagi kelompok yang marginal atau lebih lemah kedudukannya berada pada posisi yang tidak menguntungkan karena biasanya menjadi pihak yang dikorbankan atau terkorbankan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *