Penegakan Hukum Adat Dayak Perlu Pemahaman Komprehensif

AGUSTIAR-SABRAN
Agustiar Sabran

Selain itu, prinsip perdamaian adalah mendahulukan perdamaian antara para pihak yang bersengketa atas dasar kekeluargaan dan musyawarah untuk mufakat. ”Untuk itu, penegakan hukum adat harus dilaksanakan dengan baik, sehingga semua persoalan dapat diselesaikan dengan baik,” katanya.

Mambang menambahkan, pemahaman secara komprehensif dan sinergi sangat diperlukan dalam penegakan dan pelaksanaan serta penyelenggaraan adat istiadat dan hukum adat.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Kami mengapresiasi DAD dan Pemkab Seruyan yang melaksanakan rakor dengan aparat pemerintah dan penegak hukum terkait pelaksanaan dan penegakan hukum adat,” ucap Mambang.

Dia melanjutkan, sejak dulu, warga Dayak sudah hidup teratur, damai, tidak serakah, dan saling bahu-membahu, serta menaati hukum adat, hukum alam, maupun hukum negara.

”Kalimantan Tengah memiliki sistem peradilan adat, yaitu lembaga kedamangan yang dibantu mantir adat di tingkat desa. Itu sebagai tempat masyarakat adat Dayak menyelesaikan berbagai sengketa, baik antarsesama anggota masyarakat maupun dengan alam dan lingkungannya,” ujarnya. (daq/ign)



Baca Juga :  Persiapkan Pembangunan Lapas di Seruyan

Pos terkait