Pengendara Motor Bermesin 250 – 500 CC Wajib Miliki SIM C1

sim c 1
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan saat meluncurkan SIM C1 di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta. (Foto: Korlantas)

Untuk SIM C ditambah lambang sepeda motor, SIM A ditambah lambang mobil dan SIM B ditambah lambang truk sesuai sumbu kendaraan.

”Ini karena SIM Indonesia itu sifatnya internasional. Tapi, kepolisian negara lain sering bertanya SIM C ini untuk kendaraan apa. Makanya ditambah lambangnya untuk memudahkan. Ini sudah ada contoh dummy-nya,” jelasnya.  (idr/jpg)



Baca Juga :  Petani Karet Dilanda Krisis

Pos terkait