Perangkat Daerah Menunggak Iuran KORPRI Diminta Melunasi

sosialisasi iuran korpri
SOSIALISASI: Kegiatan sosialisasi perbup tentang iuran KORPRI di aula Balai Diklat Aparatur Badan Kepegawaian Daerah Kotim, Rabu (31/8). (YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Iuran Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di lingkungan Pemkab Kotim, Rabu (31/8).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kamaruddin Makalepu berharap Peraturan Bupati Kotim Nomor 14 Tahun 2022 dapat dipahami oleh anggota KORPRI di lingkungan Pemkab Kotim.

Bacaan Lainnya

”Sosialisasi ini digelar agar anggota KORPRI mengetahui dan memahami perbup, sehingga nantinya dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pemungutan dan pengelolaan iuran anggota KORPRI,” sebutnya.

sosialisasi berlangsung di Balai Diklat BKPSDM Kotim yang dihadiri oleh Bupati Kotim Halikinnor, Wakil Bupati Kotim Irawati, Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Fajrurrahman, serta sejumlah kepala satuan organisasi perangkat daerah (SOPD).

Baca Juga :  Dorong Gaya Hidup Sehat di Kotim, Bank Kalteng Dukung Radar Sampit Fun Run 5K

Peserta sosialisasi perbup sebanyak 98 orang yaitu sekretaris dan kepala sub bagian keuangan dari 49 perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kotim.

Halikinnor mengatakan tujuan ditetapkannya peraturan bupati tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan anggota KORPRI di lingkungan Pemkab Kotim, dimana anggota KORPRI adalah seluruh PNS di lingkungan Pemkab Kotim.

“Saya mengingatkan kepada seluruh peserta agar dapat mencermati materi yang nantinya disampaikan oleh narasumber, sehingga dapat diimplementasikan dengan baik di unit kerja masing-masing,” ucapnya.

Penyetoran iuran KORPRI pada masing-masing perangkat daerah nantinya dilaksanakan setiap bulan sesuai peraturan bupati, sehingga tidak ada lagi PNS yang tidak mendapatkan tali asih dari dana yang terhimpun.

“Bagi perangkat daerah yang belum menyelesaikan pembayaran iuran KORPRI bulan-bulan sebelumnya agar segera melakukan pelunasan,” pungkasnya. (yn/yit)



Pos terkait