Ahmad Syauki menambahkan bahwa mitra kerja wajib menjalankan ‘PLN Life Saving Rules’, yang terdiri dari tiga Core Rules dan tujuh Supplementary Rules di setiap lini operasional.
Tiga Core Rules meliputi pengecekan tegangan dan pemasangan grounding, memastikan Ijin Kerja valid sebagai dasar bekerja dan selalu menggunakan sarung tangan berisolasi pada pekerjaan bertegangan. Sedangkan tujuh Supplementary Rules harus memenuhi aspek pekerja yang berkompeten, penggunaan peralatan kerja sesuai standar, penggunaan APD yang sesuai, penerapan Lock Out Tag Out, kewajiban pemakaian full body harness pada pekerjaan ketinggian, penerapan stop work authority serta melakukan identifikasi bahaya dan risiko pada setiap pekerjaan.
“Dengan telah terpenuhinya seluruh aspek keselamatan dalam bekerja, tidak hanya sebagai pemenuhan peraturan K3, namun juga dapat menghadirkan rasa aman bagi pekerja, sehingga diharapkan akan meningkatkan kualitas hasil pekerjaan,” pungkas Ahmad Syauki.
PLN UID Kalselteng optimis seluruh target pembangunan jaringan listrik tahun 2025 dapat tercapai sesuai jadwal dan memberikan manfaat nyata dan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. (*)