Polisi Siapkan Penjara Khusus Bagi Warga Pelanggar Prokes

penyebaran covid-19
ILUSTRASI.(RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung penuh kebijakan Pemkab Kotim terkait pemenjaraan terhadap warga yang melanggar prokes dengan tidak memakai masker. Penjara khusus akan disiapkan bagi pelanggar. Di sisi lain, Pemkab Kotim juga diharapkan membuat perda sebagai dasar pelaksanaan di lapangan.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, pihaknya siap membantu Pemkab Kotim memutus mata rantai penyebaran virus korona, salah satunya dengan menyediakan ruang tahanan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes).

Bacaan Lainnya

”Kami siap membantu dan memback up,” tegas Jakin, Kamis (27/5).

Lebih lanjut Jakin mengatakan, perda untuk kebijakan tersebut perlu dibuat. Peraturan Gubernur yang jadi dasar sifatnya hanya pemaksaan untuk mengenakan masker, sementara perda sanksinya bisa denda atau ditahan dalam bentuk tindak pidana ringan atau tipiring.

”Kalaupun nanti perdanya sudah terbit, kami siap menyediakan ruang tahanan khusus pelanggar prokes. Tidak digabung dengan ruang tahanan pelaku tindak pidana,” ujar Jakin.

Baca Juga :  Ini Pelanggaran Prokes yang Masih Ditemukan Bupati Kotim saat Razia

Jakin menambahkan, pihaknya masih menunggu kebijakan Pemkab Kotim membuat perda khusus bagi pelanggar protokol kesehatan. Apa pun isi perda tersebut, Polres Kotim siap membantu pendisiplinan masyarakat terkait prokes.

Sebelumnya, Pemkab Kotim akan memberikan sanksi tegas kepada setiap warga yang melanggar protokol kesehatan. Hukumannya mulai dari denda hingga kurungan penjara selama tiga hari.

Bupati Kotim Halikinnor menyebut, masyarakat mulai kendur terhadap penerapan protokol kesehatan. Selama ini para pelanggar hanya diberikan sanksi ringan berupa push up, menyanyikan lagu kebangsaan, atau mengucapkan Pancasila. Sanksi itu dinilai belum memberikan efek jera.

”Kami akan berikan sanksi tegas bagi setiap pelanggar protokol kesehatan,” kata Halikinnor, beberapa waktu lalu.

Sanksi yang dimaksud berupa denda sesuai Peraturan Gubernur Kalteng paling banyak Rp 250 ribu hingga kurungan penjara tiga hari bagi yang tidak bisa membayar denda tersebut.  ”Kalau tidak bisa bayar denda malah bisa dikurung tiga hari. Jangan sampai masuk penjara karena tidak menggunakan masker,” kata Halikinnor. (sir/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *