Selain itu, melaksanakan pelatihan dan pengembangan kualitas pengajar agar mereka dapat menyampaikan ilmu dengan metode yang lebih baik dan sesuai dengan perkembangan zaman. Pemerintah diharapkan menyediakan pelatihan atau sertifikasi bagi pengasuh dan pengajar pesantren.
Selanjutnya, memberikan perlindungan hukum terhadap pesantren dan menjamin kebebasan pesantren dalam menjalankan kegiatan pendidikan. Hal ini penting untuk menjaga otonomi pesantren dalam mengajarkan agama tanpa adanya intervensi yang dapat menghambat proses Pendidikan.
Kemudian, peningkatan akses terhadap fasilitas pendidikan yang lebih baik, seperti akses ke teknologi informasi, internet, dan perangkat pembelajaran lainnya, yang akan mendukung santri dalam mempelajari Alquran serta ilmu pengetahuan lainnya.
”Kami berharap agar pemerintah dapat berkolaborasi dengan pesantren dalam membangun karakter bangsa yang kuat dan berakhlak mulia, melalui penyuluhan, pendidikan agama, serta kegiatan sosial yang melibatkan pesantren sebagai bagian dari upaya membangun masyarakat yang lebih baik,” katanya. (***/ign)