PPKM Diperpanjang, Penyekatan Diperketat

ppkm
PEMERIKSAAN: Petugas gabungan melakukan pemeriksaan rapid test antigen ataupun RT-PCR di pintu masuk Kota Palangka Raya. (IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 hingga 23 Agustus mendatang. Tim gabungan memberlakukan pengawasan di pos penyekatan.

Seperti terlihat di pos penyekatan Jalan Mahir Mahar dan Pos penyekatan di Kelurahan Pahandut Seberang, Selasa (10/8). Setiap pengendara yang masuk dan keluar diminta menunjukkan surat keterangan rapid test antigen atau RT-PCR. Dokumen ini  menjadi persyaratan untuk melanjutkan perjalanan darat ketika keluar dan masuk Kota Palangka Raya.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Pahandut AKP Erwin TH Situmorang mengatakan, langkah pengetatan  itu sebagai implementasi perpanjangan PPKM  Level 4  sesuai aturan pusat.

“Kita perketat penyekatan, ini juga berdasarkan Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor : 368/01/Satgas Covid-19/BPBD/VII/2021 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19. Kita periksa suket hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR,” sebutnya.

Baca Juga :  PPKM Mikro Perlu Ditingkatkan

Pelaku perjalanan darat wajib menunjukkan tes RT-PCR yang diterbitkan dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam, atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

“Wajib distempel basah atau barcode dan dikeluarkan oleh klinik pemerintahan atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan tempat asal keberangkatan pengendara,” sebutnya.

Khusus di Pahandut Seberang, petugas melakukan pemeriksaan pada 165 kendaraan yang melintasi pos penyekatan. Dengan rincian 45 unit kendaraan roda enam, 55 unit kendaraan roda empat, dan 65 unit kendaraan roda dua.

”Semuanya berjalan aman. Kami juga mengawasi protokol kesehatan (prokes) para pengendara, terutama tentang kewajiban untuk menggunakan masker dan langkah 5M lainnya,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Sebangau Ipda Anastasia Helena menggelar pemeriksaan terhadap 124 kendaraan yang keluar maupun memasuki Kota Palangka Raya. Rinciannya, kendaraan roda dua 57 unit, roda empat 42 unit, dan roda enam 25 unit pada setiap jamnya. Ingat kota Palangka raya di Level 4, artinya pengetatan harus lebih optimal,” kata Anastasia. (daq/yit)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *