Rencanakan Modifikasi Tiang Bando Pengatur Lalu Lintas dengan Sistem Katrol

Setelah Insiden Truk Pengangkut Alat Berat Hantam Traffic Light di Sampit 

Traffic Light
TAK BERFUNGSI: Traffic light di Jalan HM Arsyad-Pelita yang tak berfungsi usai insiden kendaraan angkutan alat berat yang tak sengaja tersangkut di tiang bando traffic light saat melewati Jalan HM Arsyad Jumat malam, Sabtu (13/7/2024) siang. (HENY/RADAR SAMPIT)

Kecelakaan tunggal truk pengangkut alat berat yang menghantam tiang bando traffic light di Sampit jadi perhatian publik. Instansi terkait berupaya agar kejadian serupa tak terulang lagi.

HENY, Sampit | radarsampit.com

Bacaan Lainnya

Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah merapatkan upaya penyelesaian insiden kendaraan alat berat yang tidak sengaja menyeruduk tiang traffic light di Jalan HM Arsyad-Pelita sekitar, Jumat (12/7/2024) malam lalu.

”Pihak pengemudi dengan kata lain pemilik kendaraan alat berat harus bertanggung jawab, karena ini aset pemerintah yang rusak. Kami sudah bertemu. Untuk sementara ini kendaraan alat berat masih ditahan di Satlantas Polres Kotim,” kata Rody Kamislam, Plt Kadishub Kotim, Senin (15/7/2024).

Sebagai upaya langkah cepatnya, Dishub Kotim sudah berkomunikasi dengan teknisi dan vendor penyedia tiang traffic light.

”Pengadaan tiang traffic light ini tidak bisa cepat karena barang yang didatangkan harus berlisensi, sehingga kami upayakan bisa cepat dipesan, didatangkan dan segera dipasang,” katanya.

Untuk mengantisipasi permasalahan agar tidak terulang, Dishub Kotim akan memodifikasi tiang bando traffic light dengan pemasangan sistem katrol yang bisa ditinggikan dan direndahkan.

”Kita perlu memodifikasi tiang bando traffic light sesuai dengan kondisi eksisting jalan, yang dalam beberapa tahun ke depan dimungkinkan terjadi peninggian badan jalan. Sehingga modifikasi dengan sistem katrol ini bisa jadi solusi dan sudah ada diterapkan di beberapa kota besar,” katanya.

Sementara itu, terkait nilai kerugian atas kejadian itu, Dishub Kotim telah mengestimasikan kerugian daerah sekitar Rp300-350 juta. Tidak hanya tiang bando traffic light, tiang penerangan jalan umum (PJU), CCTV beserta jaringan perkabelan rusak akibat diseruduk truk tersebut.

Kendaraan alat berat yang dikemudikan Ohan Hadi Prayitno malam itu diberangkatkan menuju Gudang PT Amin Permai Jalan Tjilik Riwut. Namun, perjalanan itu tak berjalan mulus.

Insiden tak terduga terjadi. Akibat kendaraan alat berat berbobot besar dan lebih tinggi dari bando traffic light, mengakibatkan kendaraan yang masih belum diketahui bobot dan dimensinya tersebut tersangkut.

Kejadian seakan memberikan peringatan bahwa kendaraan alat berat sudah jelas dilarang memasuki jalur jalan Kota Sampit, namun pengemudi tetap melenggang dengan percaya diri, bahkan dikawal mobil patwal Satlantas Polres Kotim.

“Malam itu juga petugas Dishub dan anggota Satlantas Polres Kotim ke titik lokasi kejadian dan segera melakukan koordinasi dan pengaturan lalu lintas serta pengumpulan data di lapangan,” kata Rody Kamislam.

Dari pendataan lapangan yang telah dilakukan, Dishub melakukan perhitungan sementara atas kerugian aset yang rusak.

”Estimasi biaya kerugian ini diperkirakan mencapai Rp300-350 juta untuk satu paket traffic light di Jalan HM Arsyad (sisi selatan). Karena, yang rusak tidak hanya tiang bando traffic light, PJU, CCTV dan jaringan perkabelan juga terkena imbasnya,” katanya.

Atas kejadian ini, Dishub akan melakukan evaluasi bersama dalam memberikan pelayanan pengawalan pengangkutan kendaraan angkutan alat berat.

”Kita tidak ingin mencari kesalahan dan kebenaran, namanya insiden terjadi tidak ada yang menghendakinya. Human error bisa terjadi. Ke depannya, perlu ditingkatkan lagi koordinasi antara Dishub dan Satlantas Polres Kotim,” katanya.

Koordinasi yang dimaksud untuk meminimalisir kejadian yang tak terduga saat mengawal kendaraan angkutan berat.

”Koordinasi pengawalan ini memang perlu ditingkatkan, agar Dishub Kotim bisa memberikan rekomendasi jalur yang aman dengan memperhatikan jarak pandang. Jalan mana saja yang diperbolehkan masuk jalan dalam kota dan mana kendaraan yang dilarang masuk dalam kota, sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Pos terkait