Resah Terancam Jadi Pengangguran, Honorer Kotim Siapkan Mental

Tenaga kontrak kotim
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

Sementara itu, Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, pilihan untuk menghapus honorer sangat berat baginya, termasuk memberhentikan 700 tenaga kontrak di lingkup Pemkab Kotim. Perintah untuk pemberhentian tenaga honorer ini bukanlah kebijakan daerah, tetapi keharusan dari pemerintah pusat. Apalagi ada sanksi bagi pemerintah daerah apabila masih ngotot mempertahankan. Karena itu, dia mengambil opsi terbaik dengan mengurangi jumlah tenaga kontrak yang totalnya sekitar 3.200 orang.

”Ini pilihan paling sulit sebenarnya. Apa yang tekon rasakan bisa saya rasakan. Saya akan tetap berada di barisan para tekon untuk memperjuangkannya. Yakin saja!” kata orang nomor satu di Kotim ini.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Halikinnor menegaskan, dia berjuang tidak hanya sebatas ucapan, tetapi melalui upaya menghadapi pemerintah pusat untuk menyampaikan kondisi daerah apabila tenaga kontrak dihapus secara total. Pelayanan publik daerah akan jadi korban apabila ribuan honorer diberhentikan nantinya.

Baca Juga :  Karyawan di Kapuas Ini Curi Sertifikat Tanah Milik Perusahaan

Pelaksana harian (Plh) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu sebelumnya mengatakan, pelaksanaan seleksi tertulis terhadap tenaga kontrak akan segera dilaksanakan.

Pihak terkait telah melakukan cek lokasi yang rencananya akan menjadi tempat pelaksanaan tes tertulis evaluasi tekon, yang berlokasi di tenis indoor Stadion 29 November Sampit. Sementara itu terkait dengan peserta belum disebutkan jumlah pastinya.

Peserta yang dapat mengikuti evaluasi merupakan seluruh tenaga kontrak yang aktif bekerja di lingkungan Pemkab Kotim hingga saat ini. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, tidak sebagai pengguna atau ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

Peserta harus bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di lingkungan Pemkab Kotim yang ditentukan. Kemudian, memiliki STR (bukan internship) khusus bagi jabatan tenaga kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ang/ign)



Pos terkait