NANGA BULIK, radarsampit.com – Ribuan karyawan perkebunan kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Lamandau kebingungan karena kesulitan menggunakan hak suaranya. Mereka yang memiliki KTP Lamandau mondar-mandir mencari tempat pemungutan suara (TPS) karena tidak mendapatkan surat undangan pemberitahuan.
Adapun pekerja dengan KTP non-Lamandau terpaksa harus memendam kekecewaan, karena tidak bisa menggunakan hak pilihnya akibat belum terdaftar dalam daftar pemilih tambahan maupun daftar pemilih khusus.
”Saya bingung mau nyoblos. Sudah keliling lima TPS nyari nama saya gak ketemu. Padahal, kata orang perusahaan langsung datang ke TPS saja,” kata seorang pekerja, Rabu (14/2/2024).
Sebagai informasi, pengajuan pengurusan pindah TPS ke tempat domisili sudah tidak dilayani lagi. Di sisi lain, banyak karyawan perkebunan kelapa sawit merupakan pendatang dari luar daerah.
Diperkirakan ada ribuan karyawan tak bisa menggunakan hak pilihnya. Sebab, jumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit di Lamandau jumlahnya mencapai belasan perusahaan.
Selain karyawan perusahaan, beberapa warga ber-KTP Jawa yang merantau dan bekerja sebagai pedagang, juga ditolak saat datang keTPS. Mereka berharap masih bisa mencoblos presiden, namun tidak bisa karena belum terdaftar.
”Padahal pengen nyoblos presiden saja, tapi gak boleh. Kami tak tahu cara mengurusnya. Biar pun KTP Jawa, tinggal di Kalimantan, kami kan juga orang indonesia, harusnya bisa dipermudah, karena ada ribuan orang Jawa yang merantau di seluruh Indonesia,” kata Lia, pekerja yang kehilangan hak pilihnya.
Ketua KPU Lamandau Wawan mengatakan, permasalahan tersebut merupakan kelalaian dari pihak perusahaan atau pemilih itu sendiri yang tidak mengurus pindah memilih sesuai waktu yang telah ditetapkan.
”Untuk pemilih pindahan itu, kami melakukan dua tahap, yakni H-30 dan H-7 (sebelum pencoblosan) dan itu sudah ditutup. Jadi, tidak ada lagi pindah memilih pada saat ini,” tegas Wawan.
Wawan menjelaskan, syarat untuk mengurus pindah memilih pada H-7 dikarenakan keadaan tertentu, yaitu pindah memilih karena bertugas dan sakit, sedangkan mengurus pindah memilih yang dibuka pada H-30, sebelum pencoblosan, dikarenakan pindah domisili atau warga dengan alamat dari luar Lamandau.