SAMPIT, Radarsampit.com – Arifandi alias Okang, pria 48 tahun ini tak berkutik saat ditangkap polisi di rumahnya, Jalan Muchran Ali, Gang Masjid Syuhada, Kecamatan Baamang, Sampit, Senin (27/6) siang.
Okang, yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas ini ditangkap karena diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Baamang AKP Angga Yuli Hermanto membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, dari tangan pelaku, pihaknya telah berhasil menyita 10 paket sabu siap edar dengan berat 3,57 gram.
”Pelaku ini sering mengedarkan sabu di rumahnya,” kata Angga, Selasa (28/6).
Angga menjelaskan, penangkapan bermula saat mereka mendapatkan informasi dari masyarakat, jika ada seorang pria yang diduga kuat sering melakukan transaksi narkoba di wilayah hukum Polsek Baamang.
Berbekal informasi itu, petugas pun bergegas melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 12.00 WIB siang, sebuah rumah warga yang dicurigai sebagai tempat mengedar narkoba langsung digerebek.
”Setelah melakukan penggerebekan, kami menemukan satu orang (pelaku) di dalam rumah. Petugas langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menyita 10 paket sabu siap edar,” sebutnya.
Setelah penggerebekan, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Baamang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka kami jerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (sir/fm)