Sebut Pilgub Berjalan Lancar, Dua Terdakwa Korupsi di KPU Kapuas Minta Keringanan Hukum dan Dibebaskan

sidang tipikor
PEMBELAAN: Sidang pembelaan eks komisioner KPU Kapuas Budi Prayitno dan eks Sekretaris KPU Kapuas Otovianus melalui video konferensi, Rabu (8/2). (IST/RADAR SAMPIT)

Dia menjelaskan, dalam proses persidangan terungkap fakta, terdakwa Budi Prayitno tidak mempunyai sikap batin atau niat untuk melakukan perbuatan pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan tidak memiliki kehendak yang sama dengan Otovianus sebagai pembuat tidak langsung yang juga sebagai aktor intelektual perkara.

Dalam pembelaan pribadinya, Budi mengakui kesalahannya terkait kewenangannya sebagai komisioner KPU Kapuas saat itu. Dia menerima pengakuan tersebut dalam putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) KPU RI. ”Itu saya terima karena mengakui terkait kelalaian saya,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Eks komisioner KPU Kapuas Budi Prayitno dan eks sekretaris KPU Kapuas Otovianus didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1.672.685.841,00. JPU menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.

Baca Juga :  Jaksa Ajukan Kasasi Kasus Korupsi Proyek Sarana Air Bersih di Lamandau

Budi dituntut penjara lima tahun dan denda Rp200.000.000 dengan subsider 3 bulan. Selain itu, membayar uang pengganti sebesar Rp460.546.500. Sedangkan Otovianus dituntut pidana penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp400.000.000 dengan subsider 5 bulan. Kemudian, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1.021.532.431. (ewa/ign)



Pos terkait