Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mulai melakukan upaya penegakan hukum terkait penanganan polusi di Jakarta. Salah satunya dengan menerjunkan seratus personel teknis fungsional di bawah komando Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani.
Tim itu melakukan pengawasan terhadap sumber pencemaran udara tidak bergerak. Seperti PLTU/PLTD, industri, pembakaran sampah, limbah elektronik, dan sejenisnya. Pengawasan emisi gas buang juga dilakukan, baik di instansi pemerintah maupun swasta.
Menteri LHK Siti Nurbaya menuturkan, tim operasi lapangan melakukan supervisi dan pengawasan keketatan emisi kendaraan bermotor. Juga, pengawasan ketaatan pembangkit energi listrik PLTU atau PLTD. ’’Tim lapangan sudah harus bekerja,’’ ucapnya. (wan/c18/fal)