Sembelihan Halal Itu Bukan Hanya Teknik, tapi juga Amanah

Dari Pelatihan untuk Ratusan Juru Sembelih Hewan Kurban di Kotim

pelatihan penyembelihan hewan
PELATIHAN: Para juru sembelih mengikuti pelatihan juru sembelih halal di Aula Kemenag Kotim, Senin (2/6).HENY/RADARSAMPIT

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) menjadi dasar hukum yang mengatur jaminan kehalalan produk yang beredar di wilayah Indonesia. UU ini menegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.

”Kemudian halal cara memperolehnya, artinya bukan dari hasil mencuri atau korupsi. Ini yang harus diingat, makanan minuman yang tadinya halal bisa menjadi haram dikonsumsi apabila cara memperolehnya dengan cara yang tidak benar,” ujarnya.

Bacaan Lainnya


Ketiga, halal proses pengolahannya harus bersih. Mulai dari proses penyembelihan hewan kurban harus sesuai syariat Islam, dimulai melalui proses penyembelih menghadap kiblat, melafazkan basmalah dan takbir (Bismillahi Allahu Akbar), menentukan titik sayatan di leher hewan (di bawah jakun).

Kemudian, sayat leher hewan dengan cepat dan tegas, memotong kerongkongan, tenggorokan, dan dua urat nadi, pastikan leher hewan tidak sampai terputus sepenuhnya, cukup hingga urat nadi dan kerongkongan terputus dan jangan mengangkat pisau sebelum hewan benar-benar mati.

Baca Juga :  Tiba di Sampit, Sapi Kurban Mulai Penuhi Lapak Penjualan

Setelah proses penyembelihan selesai, biarkan hewan mati dengan tenang. Setelah hewan mati, bersihkan hewan dan bagian-bagiannya. Kemudian, daging kurban kemudian dibagikan kepada yang berhak.

”Sah tidaknya penyembelihan harus memenuhi syarat yaitu penyembelih harus seorang muslim, hewan harus halal dan memenuhi syarat kurban. Alat yang digunakan untuk meyembelih harus tajam dan digunakan untuk memotong leher,” ujarnya.

Selanjutnya, niatkan kurban hanya karena Allah. Lakukan pemotongan leher (tenggorokan dan urat nadi) secara cepat dan tepat dengan membaca basmalah dan berdoa sebelum penyembelihan.

”Penting untuk diingat, penyembelihan harus dilakukan dengan cepat dan memutus urat nadi serta tenggorokan. Tidak diperbolehkan mematahkan leher hewan sebelum benar-benar mati karena sembelihan. Penyembelihan harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak boleh menyiksa hewan,” ujarnya.

”Dengan mengikuti tata cara dan syarat-syarat penyembelihan ini, hewan kurban yang disembelih akan halal dan sah untuk dikonsumsi,” tambahnya.



Pos terkait