Melalui kegiatan pelatihan ini, dapat menjadi langkah awal untuk mencetak para juru sembelih halal profesional di Kotim. Sertifikat yang diberikan bersifat dasar dan bisa ditingkatkan ke jenjang lebih tinggi melalui lembaga resmi seperti BNSP dan LSP PPHI.
”Ini bukan selesai hanya dengan pelatihan hari ini. Ada jenjang-jenjang sertifikasi lanjutan hingga ke level profesional. Masyarakat harus tahu bahwa sembelihan halal itu bukan hanya teknik, tapi juga amanah,” ujarnya.
DPD Juleha Kotim juga berharap dukungan penuh dari pemerintah daerah dan pelaku usaha agar kegiatan serupa bisa terus dilakukan secara berkesinambungan. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan seluruh produk, termasuk hasil sembelihan, untuk bersertifikasi halal sejak 18 Oktober 2024.
”Juleha sudah berbadan hukum sesuai SK Kemenkumham dan siap bersinergi dengan semua pihak. Ini saatnya kita memastikan bahwa setiap hewan yang dikurbankan, disembelih, dan dikonsumsi benar-benar halal dan thayyib,” tandasnya. (***/ign)