Sengketa Pertanahan di Sampit Rawan Dimanfaatkan Jelang Pemilu

luwuk bunter
PERTAHANKAN LAHAN: Aksi warga yang protes terhadap penggarapan di atas lahan miliknya. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Penyelesaian konflik lahan di Kabupaten Kotawaringin Timur tak pernah mudah. Selain harus menjaga api investasi, pemerintah juga wajib meredam emosi warga, menjaga situasi tetap aman dan terkendali. Perlu ketegasan mengacu aturan agar konflik tak menjadi bom waktu yang membahayakan dan merugikan banyak orang.

Sulitnya penuntasan konflik pertanahan terlihat dari upaya penyelesaian sengketa di kawasan Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga. Pemerintah kecamatan setempat telah membentuk tim investigasi, verifikasi lapangan, dan mengeluarkan rekomendasi. Namun, sinyal penolakan muncul dari warga.

Bacaan Lainnya

Informasinya, ada sekitar 200 kepala keluarga yang berkonflik dengan perusahaan perkebunan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) yang menggarap lahan warga di kawasan irigasi Danau Lentang, Desa Luwuk Bunter. Perusahaan menyebut menggarap lahan yang disoal karena telah melalui proses ganti rugi tanam tumbuh (GRTT).

Baca Juga :  Tes SKB CPNS Dijadwalkan Bulan Ini, Tim BKN Cek Lokasi

Hanya saja, pembayaran dilakukan pada pihak lain yang menjual tanah tersebut. Temuan tim investigasi sebelumnya menyebutkan, terjadi tumpang tindih di kawasan yang digarap perusahaan.

Masing-masing pihak memiliki surat kopi kepemilikan lahan. Namun, penelusuran tim investigasi, secara faktual lahan dikuasai dan dikelola warga Desa Luwuk Bunter. Hal itu dikuatkan dengan bukti tanam tumbuh dan sebagian bukti surat.

Rekomendasi pada perusahaan, menyikapi temuan itu dan mengganti rugi pada warga Desa Luwuk Bunter. Akan tetapi, sejumlah warga memberikan sinyal penolakan, karena dikhawatirkan nilai kompensasi tak sesuai, mengingat lahan tersebut jadi tempat warga bergantung hidup dan telah lama dikelola.

Ormas yang mendampingi warga, Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Kalimantan Tengah menegaskan, fakta-fakta lapangan dalam hasil penelusuran bersama kecamatan membuktikan, warga Desa Luwuk Bunter memang pemilik lahan itu secara faktual. Selain itu, warga mengantongi surat tanah sejak puluhan tahun silam. Apalagi tanah itu merupakan lahan pertanian di kawasan irigasi.



Pos terkait