Sepakat Pulihkan Ekosistem Hutan Gambut, PT RMU Jalin Kerjasama MoU dengan Kecamatan Seranau

foto berita society pt rmu dengan kecamatan seranau (upload) oke
PENANDATANGANAN : Penandatanganan nota kesepahaman antara Direktur Utama PT RMU Dharsono Hartono dan empat kepala desa serta Camat Seranau Juliansyah yang disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Kotim Irawati, Ketua DPRD Kotim Rinie, Dandim 1015 Sampit serta sejumlah masyarakat di halaman Kantor Kecamatan Seranau, Selasa (20/6) siang. (Heny/Radar Sampit)

“Realisasi dari MoU antara RMU dengan setiap desa atau kelurahan di sekitar wilayah kerja kami  selalu disesuaikan dengan situasi, kondisi dan kebutuhan dari daerah tersebut. Hanya dengan cara ini, ekosistem hutan gambut  tempat kami bekerja dapat dipulihkan dan dilestarikan dan kerusakan iklim yang semakin parah dapat dihindari,” ujar Dharsono.

Kepala Zona Seranau PT RMU Herwin Herkuni menambahkan bentuk kerjasama antara PT RMU dengan desa dan kelurahan di Kecamatan Seranau berupa program Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp 315 juta. Dimana setiap tahunnya senilai Rp 105 juta akan masuk ke rekening dana desa. Selain itu, adapula kegiatan pemberdayaan pencegahan karhutla, pengembangan UMKM, pendidikan dan pertanian berkelanjutan tanpa bakar tanpa kimia yang berjalan diluar dana desa.

Bacaan Lainnya

“Kecamatan Seranau terdiri dari lima desa dan satu kelurahan. Khusus Desa Terantang MoU belum habis (masa berlakunya,Red). Sehingga, pada kesempatan hari ini kami melakukan penandatanganan untuk empat desa, satu kelurahan dan PKK,” kata Herwin Herkuni.

Baca Juga :  Hadirkan Menu Baru Sukiyaki dan Seafood Tumpah

Saat ini lanjut Herwin, pihaknya sudah menjalankan projek untuk kejar paket A, B dan C untuk masyarakat Kecamatan Seranau. “Puji Tuhan pada tahun 2023 ini, dari hasil MoU sebelumnya sudah ada yang kejar paket A, B dan C yang mengikuti ujian. Kami berkomitmen bukan hanya menjaga ekosistem lingkungan tetapi bumi, manusia, baru bicara perusahaannya,” ujar Herwin Herkuni.

Sesuai dengan visi misinya, PT RMU berfokus pada pemulihan planet bumi dan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat. “Areal RMU di Kotim meliputi tiga zona Kecamatan Seranau, Pulau Hanaut dan Cempaga. Dalam menjalankan visi misi ini dilakukan proses yang panjang dengan memegang kunci kebersamaan. Perusahaan sebagai pemegang izin konsesi untuk bersama-sama melaksanakan Katingan Mentaya Project,” ujarnya.

Wakil Bupati Kotim Irawati mengatakan PT RMU telah memegang izin restorasi ekosistem dari KLHK tahun 2013 dan 2016 di kesatuan hirologis gambut untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan kelestariannya.



Pos terkait