Untuk diketahui, Katingan Mentaya Project merupakan nature-based solution project terbesar di dunia, ditinjau dari segi pengurangan emisi karbon yang diproyeksikan selama 60 tahun ke depan (masa berlakunya konsesi), atau sebesar 7.5 juta metrik ton karbon per tahun.
Dalam pelaksanaannya, KMP bekerja sama dengan 35 desa di 2 kabupaten di sekitar area konsesi KMP melalui program pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi restoratif untuk menciptakan mata pencaharian alternatif bagi masyarakat desa yang berkelanjutan. Dengan demikian, walau area konsesi yang direstorasi adalah seluas 157 ribu hektar, area yang terdampak mencapai 305.000 hektar.
“KMP adalah pemegang sertifikasi CCB (Climate, Community & Biodiversity) dengan Triple Gold Standard dari VERRA (Verified Carbon Standard) yang merupakan sebuah badan sertifikasi carbon credit yang diakui secara internasional,” kata Dharsono.
Lebih lanjut, Dharsono mengatakan PT RMU juga akan bekerjasama dengan pemerintah Kecamatan Seranau untuk pendampingan program Perhutanan Sosial di Desa Terantang Hilir, Desa Terantang, Desa Ganepo dan Kelurahan Mentaya Seberang. Kegiatan itu akan dilaksanakan pada Juli 2023 sampai Juni 2025.
Pelibatan masyarakat di sekitar wilayah konsesi Katingan Mentaya Project menjadi kunci utama. Semangat yang mendasari semua kegiatan kami sejak RMU pertama kali berdiri 15 tahun lalu untuk melakukan kerja secara bersama-sama dengan masyarakat dan para mitra untuk membangun ekonomi yang mengutamakan pemulihan bumi dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berpegang pada prinsip bahwa kegiatan ekonomi dan pengembangan masyarakat tidak boleh mengakibatkan kerusakan alam sekitar. Di wilayah manapun kami bekerja, kami ingin membangun konsep ekonomi restoratif dan regeneratif, dimana kegiatan ekonomi dan keberlangsungan fungsi alam serta kearifan lokal justru dapat saling memulihkan dan memperkuat satu sama lain,” katanya.
Secara luas, Dharsono menjelaskan bahwa dari kerjasama MoU ini meliputi perencanaan hutan, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, restorasi ekosistem dan penanggulangan kerusakan ekosistem gambut, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, penanganan bencana, perlindungan dan pengamanan hutan, pengembangan tenaga kerja lokal, penelitian dan pengembangan pendidikan, kesehatan, keagamaan, sosial, seni dan budaya, pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan ramah lingkungan dan pengembangan infrastruktur.