Tak Bisa Membuktikan, Praperadilan Mantan Bendahara Disdik Kandas

Pengadilan Negeri Kasongan menolak seluruh gugatan mantan Bendahara Dinas Pendidikan Katingan Supriady
PERKARA: Jajaran Kejaksaan Negeri Katingan ketika berada di Kantor Pengadilan Negeri Kasongan, beberapa waktu lalu.

KASONGAN – Pengadilan Negeri Kasongan menolak seluruh gugatan mantan Bendahara Dinas Pendidikan Katingan Supriady. Supriady melayangkan gugatan melalui kuasa hukum Antoninus Kristiano dan rekan terkait adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Katingan.

Plt Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim mengatakan, dengan ditolaknya gugatan perkara tersebut, menunjukan Kejaksaan Negeri Katingan telah menangani kasus keperdataan dengan profesional.

Bacaan Lainnya
Gowes

“Dalam proses persidangan, penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya, sedangkan pembuktian dari pihak tergugat yang diwakili Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Katingan Bayu Aji Pramono dan Ferry dapat membuktikan penetapan status tersangka dan tindakan penahanan terhadap penggugat,” ungkapnya, Jumat (18/2).

Hal itu dilakukan karena sudah memenuhi minimal dua alat bukti dan sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, jaksa selaku tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalil penggugat.

Baca Juga :  Negara Rugi Ratusan Juta akibat Korupsi Proyek Jalan di Seruyan

Sebelumnya, penggugat yang merupakan tersangka dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus guru pegawai negeri sipil daerah pada Dinas Pendidikan Katingan Tahun Anggaran 2017. Dalam perkembangannya, Supriady telah mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan status hukum sebagai tersangka, upaya yang dilakukan penggugat tersebut pupus, dengan hasil permohonan ditolak sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor: 2/Pid.Pra/2021/PN.Ksn tanggal 1 Oktober 2021.

“Hal ini sebagaimana dalam Putusan Perkara Perdata dalam Tingkat Pertama dengan Nomor 15/Pdt.G/2021/PN.Ksn, yang dibacakan pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022,” sebutnya.

Untuk selanjutnya, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Katingan dalam waktu dekat akan segera melimpahkan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran dana tunjangan khusus guru pegawai negeri sipil daerah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya. (sos/yit)



Pos terkait