Pengacara kondang di Kalteng ini meminta terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Usai sidang, Rahmadi menjelaskan, alasan pihaknya meminta kliennya bebas, karena dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi terdapat fakta yang tak terbantahkan dalam pertimbangan hukum pada putusan banding mantan Camat Katingan Hulu Hernadie.
”Bahwa, pelaksana Haji Asang sudah mengeluarkan Rp 3.462.500.000 untuk mengerjakan ini. Fakta yang tak terbantahkan lagi, pekerjaan sudah selesai dilaksanakan dan itu fakta di pengadilan, bahwa jalan itu sudah selesai pada akhir November 2020, ” ujarnya.
Menurut Rahmadi, fakta yang tak bisa dibantah lainnya dalam pertimbangan hakim pada putusan banding Hernadie, jalan yang dikerjakan kliennya digunakan untuk kepentingan umum. Terdakwa hanya orang yang diminta bekerja berdasarkan SPK. Jika kliennya tidak melaksanakan, akan mendapatkan sanksi denda.
”Namun, setelah selesai malah tidak dibayar. Malah sekarang jadi terdakwa, sementara orang yang memberi perintah aman-aman saja,” ucapnya.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa menuntut Asang dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp 100 juta dengan subsidair tiga bulan penjara. Asang didakwa merugikan negara sebesar Rp 2.107.850.000. Kerugian itu dari uang yang diterimanya dari 11 kepala desa sebagai upah dari pekerjaannya. (ewa/ign)