Target Dinkes Kotim Tercapai, 17 Puskesmas Pertahankan Akreditasi Paripurna

akreditasi 1
SERVEI PENILAIAN : Tim surveyor dari lembaga saat melakukan survey lapangan ke salah puskesmas di Kotim untuk melakukan survey penilaian re-akreditasi, belum lama ini. (Istimewa)

Dari 16 puskesmas yang telah melaksanakan survey penilaian re-akreditasi tahun 2024 ini, ada 13 puskesmas yang mendapatkan predikat Paripurna yaitu Puskesmas Ujung Pandaran (mempertahankan predikat), Bagendang,Ketapang 2,Baamang 2, Sebabi, Kotabesi, Cempaka Mulia,Pundu, Parenggean 1, Parenggean 2, Kuala Kuayan, Tumbang Sangai dan Puskesmas Tumbang Kalang.

Sedangkan, tiga puskesmas lainnya mendapatkan predikat Utama yaitu Puskesmas Bapinang, Mentaya Seberang dan Puskesmas Tualan Hulu.

Bacaan Lainnya

“Dengan pencapaian ini, kami disatu sisi merasa bersyukur, tetapi disisi lain merasa ada beban dan tanggungjawab khususnya bagi puskesmas yang sudah mendapatkan predikat Paripurna agar tetap mempertahankan itu, dengan terus membuktikan perbaikan kualitas mutu pelayanan lebih baik lagi,” kata Ali.

Lebh lanjut, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kotim Sidiq Nurrahman mengatakan penyelenggaraan penilaian re-akreditasi ini menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh semua FKTP (Puskesmas), FKTL (Rumah sakit), Klinik, Laboratorium termasuk dokter praktik mandiri dokter dn praktik mandiri dokter gigi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 34 Tahun 2022.

Baca Juga :  Puskesmas Kotabesi Akhirnya Diresmikan

“Fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia wajib melaksanakan penilaian akreditasi dengan tujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan secara terus-menerus. Untuk puskesmas, penilaian akreditasi diberi waktu sampai 31 Mei 2024, sedangkan untuk klinik dan dokter praktik tidak dibatasi waktunya,” kata Sidiq Nurrahman saat diwawancarai Radar Sampit di ruang kerjanya, Rabu (10/7/2024).

Pada penilaian re-akreditasi puskesmas ada standar instrumen survei akreditasi puskesmas yang harus dilengkapi meliputi 5 Bab, 35 standar, 82 kriteria dan 328 elemen penilaian. Syarat ini jauh lebih berkurang dibandingkan sebelum tahun 2023 yang terdiri dari 9 Bab dengan total 776 elemen penilaian.

“Kalau semua puskesmas sudah menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur dan sudah sesuai tupoksinya, elemen penilaian ini tinggal dikumpulkan saja per dokumennya kemudian di upload. Untuk melengkapi elemen penilaian ini diperkirakan cukup dipersiapkan 2-4 mingggu,” katanya.



Pos terkait