Tim Pelototi Pengisian BBM di SPBU

Tim Gabungan Kota Palangka Raya yang terdiri dari Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian, Satpol PP, Pertamina dan Bagian Ekosda saat langsung mengawasi antrean pengisian BBM
Tim Gabungan Kota Palangka Raya yang terdiri dari Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian, Satpol PP, Pertamina dan Bagian Ekosda saat langsung mengawasi antrean pengisian BBM di salah satu SPBU di Palangka Raya.(dodi/radarsampit)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Di Palangka Raya, pengisian BBM di SPBU untuk kendaraan bermotor roda 4 sudha dikenakan pembatasan yakni maksimal Rp 200 ribu, pengisian kendaraan roda dua maksimal Rp50 ribu.

Selain itu, pihak SPBU tidak diperbolehkan melayani kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat yang menggunakan tangki modifikasi. Termasuk tidak melayani pembelian dengan jeriken atau drum yang dipergunakan untuk dijual Kembali.  Namun, masih dapat diperbolehkan menggunakan jerigen atau drum hanya untuk sektor pertanian dan perikanan dengan syarat melampirkan rekomendasi perangkat daerah terkait.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Hal ini berdasarkan Keputusan Wali kota Palangka Raya Fairid Naparin  yang telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pimpinan maupun pengelola SPBU di terkait pengaturan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan Bio Solar.Penerapan regulasi ini pun diawasi ketat oleh tim gabungan dalam beberapa hari terakhir ini.

Baca Juga :  HEBAT!!! Pemkab Kotim Peringkat Kedua Penilaian Championships TP22DD se-Kalimantan

“Benar, kita lakukan pengawasan secara ketat dan bahkan kita lihat langsung ke SPBU di Kota Palangka Raya. Seperti di SPBU di jalan Imam Bonjol, RTA Milono, Yos Sudarso. Jadi langsung diawasi dan mereka mentaati surat edaran itu agar tidak dilakukan berulang-ulang,” ujar Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Palangkaraya, Hadriansyah, Selasa (12/7) kemarin.

Dia melanjutkan, langkah pembatasan dilakukan dan di seluruh SPBU dilakukan pencatatan, agar yang membeli tidak berulang-ulang. “Dengan hal itu alhamdulillah kondisi ada perubahan. Sudah mudah melakukan pengisian di SPBU. Maka itu tetap  dilakukan pengawasan,” tuturnya.

Hadriansyah menegaskan, adanya ketentuan pembatasan pembelian bahan Bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan bio solar itu, sejauh ini justru membantu masyarakat. Terutama menekan terjadinya antrean yang panjang, serta mempercepat waktu pengisian BBM.

“Ketentuan pembatasan ini menjadi salah satu cara mengatasi masalah antrean panjang di SPBU. Jadi saya rasa tidak memberatkan. Bila dipresentasikan, maka 90 persen lebih masyarakat menerima aturan tersebut,” tegasnya.



Pos terkait