Ditambahkannya, selama aturan pembatasan itu diberlakukan, kondisi antrean pembelian BBM sudah mengalami penurunan yang cukup signifikan. Artinya, antrean panjang cepat diurai dan dipersingkat.
“Pembatasan pembelian BBM ini dilakukan, tidak lain demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu harus bisa dipahami ketika SPBU tidak lagi melayani pembelian menggunakan jeriken atau drum atau kendaraan yang dimodifikasi untuk menampung BBM.Intinya ini semua untuk masyarakat Kota Palangka Raya,” pungkas Hadriansyah. (daq/gus)