JAKARTA, radarsampit.com – Indonesia ingin meniru Malaysia dalam memposisikan zakat dengan pajak. Di negeri jiran itu, zakat menjadi pengurang beban atau tanggungan pajak. Dalam waktu dekat, aturan seperti di Malaysia itu akan diterapkan di Provinsi Aceh sebagai percontohan terlebih dahulu.
Informasi itu disampaikan Ketua Baznas Noor Achmad dalam Seminar Zakat Perusahaan di Jakarta kemarin (5/3/2024). Noor mengatakan nantinya implementasi zakat sebagai pengurang beban pajak di Aceh itu akan dievaluasi. “Tidak menutup kemungkinan akan diberlakukan secara luas,” katanya.
Noor menjelaskan aturan yang berlaku di Indonesia saat ini, zakat digunakan sebagai pengurang pendapatan bruto. Khususnya untuk perusahaan yang menyalurkan zakat perusahaan atau korporasinya.
Pendapatan bruto yang berkurang karena dipotong pajak, tentu juga berdampak pada besaran final pajak yang harus disetor perusahaan ke negara.
Regulasi tersebut, lanjutnya, tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 22 dan 23 yang mana penghasilan kena pajak dapat dikurangkan dari pembayaran zakat yang disetorkan kepada Baznas dengan menunjukkan Bukti Setor Zakat (BSZ) kepada pihak pengelola pajak.
“Baznas akan memberikan Bukti Setor Zakat kepada perusahaan yang telah menunaikan zakat melalui Baznas,” katanya. Bukti setor zakat dapat dilampirkan pada SPT Tahunan Perusahaan dan menjadi pengurang wajib pajak bagi perusahaan.
Noor mengatakan dengan formulasi yang diberlakukan secara terbatas di Provinsi Aceh itu, diharapkan bisa memberikan contoh yang baik. Bahkan antara penerimaan zakat dan pajak, tetap sama-sama signifikan. Sehingga bisa berkontribusi untuk pembangunan umat.
Selain itu dengan formulasi baru tersebut, diharapkan membuat minat korporat untuk menyalurkan zakat perusahaannya semakin tinggi pula. “Pengalaman kami zakat perusahaan masih kecil,” katanya. Contohnya pada 2022 lalu, ada sekitar Rp 130 miliar dana zakat, infak, dan sedekah dari unsur perusahaan yang masuk ke Baznas pusat.
Menurut Noor, zakat sebagai salah satu pilar penting dalam ekonomi Islam memiliki peran yang sangat signifikan dalam menciptakan keadilan sosial dan ekonomi.