Tiru Malaysia, Zakat Perusahaan Jadi Pengurang Pajak

zakat
Ilustrasi zakat (net)

JAKARTA, radarsampit.com – Indonesia ingin meniru Malaysia dalam memposisikan zakat dengan pajak. Di negeri jiran itu, zakat menjadi pengurang beban atau tanggungan pajak. Dalam waktu dekat, aturan seperti di Malaysia itu akan diterapkan di Provinsi Aceh sebagai percontohan terlebih dahulu.

Informasi itu disampaikan Ketua Baznas Noor Achmad dalam Seminar Zakat Perusahaan di Jakarta kemarin (5/3/2024). Noor mengatakan nantinya implementasi zakat sebagai pengurang beban pajak di Aceh itu akan dievaluasi. “Tidak menutup kemungkinan akan diberlakukan secara luas,” katanya.

Bacaan Lainnya

Noor menjelaskan aturan yang berlaku di Indonesia saat ini, zakat digunakan sebagai pengurang pendapatan bruto. Khususnya untuk perusahaan yang menyalurkan zakat perusahaan atau korporasinya.

Pendapatan bruto yang berkurang karena dipotong pajak, tentu juga berdampak pada besaran final pajak yang harus disetor perusahaan ke negara.

Regulasi tersebut, lanjutnya, tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 22 dan 23 yang mana penghasilan kena pajak dapat dikurangkan dari pembayaran zakat yang disetorkan kepada Baznas dengan menunjukkan Bukti Setor Zakat (BSZ) kepada pihak pengelola pajak.

“Baznas akan memberikan Bukti Setor Zakat kepada perusahaan yang telah menunaikan zakat melalui Baznas,” katanya. Bukti setor zakat dapat dilampirkan pada SPT Tahunan Perusahaan dan menjadi pengurang wajib pajak bagi perusahaan.

Noor mengatakan dengan formulasi yang diberlakukan secara terbatas di Provinsi Aceh itu, diharapkan bisa memberikan contoh yang baik. Bahkan antara penerimaan zakat dan pajak, tetap sama-sama signifikan. Sehingga bisa berkontribusi untuk pembangunan umat.

Selain itu dengan formulasi baru tersebut, diharapkan membuat minat korporat untuk menyalurkan zakat perusahaannya semakin tinggi pula. “Pengalaman kami zakat perusahaan masih kecil,” katanya. Contohnya pada 2022 lalu, ada sekitar Rp 130 miliar dana zakat, infak, dan sedekah dari unsur perusahaan yang masuk ke Baznas pusat.

Menurut Noor, zakat sebagai salah satu pilar penting dalam ekonomi Islam memiliki peran yang sangat signifikan dalam menciptakan keadilan sosial dan ekonomi.

Dia mencontohkan banyak beasiswa disalurkan oleh Baznas dari dana zakat. Bahkan anak-anak dari keluarga miskin akhirnya bisa kuliah. “Sebelumnya bermimpi kuliah saja tidak pernah,” katanya.

Dia menjelaskan dalam konteks perusahaan, zakat tidak hanya menjadi kewajiban agama. Tetapi juga merupakan instrumen yang dapat memperkuat peran perusahaan. Khususnya dalam memberdayakan masyarakat melalui program-program kebajikan yang berkelanjutan.

Noor optimis, lewat sosialisasi seminar itu akan menghadirkan wawasan yang lebih mendalam tentang bagaimana suatu perusahaan dapat mengimplementasikan prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan zakat perusahaan, sekaligus memahami insentif pajak yang telah disediakan oleh pemerintah untuk mendorong partisipasi aktif perusahaan dalam penyaluran zakat.

“Dalam konteks ini, kita semua sadar betapa pentingnya implementasi prinsip-prinsip syariah dalam mengelola zakat perusahaan,” katanya. Sekaligus memahami bagaimana pemerintah memberikan insentif pajak untuk mendorong peran aktif perusahaan dalam penyaluran zakat.

Seminar Zakat Perusahaan dikemas dalam dua sesi. Pertama, membahas fikih dan regulasi zakat perusahaan dan serta layanan dan tata kelola zakat perusahaan di BAZNAS. Kedua, pemaparan terkait peran perusahaan dalam pengentasan kemiskinan melalui dana zakat perusahaan.

Pada kesempatan itu Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyampaikan beberapa pandangan keagamaan soal zakat perusahaan.

Pos terkait