Transformasi Layanan Kesehatan, Berobat Bisa Dilayani Pakai KTP-el

Tak Ada Pembatasan Rawat Inap, Wujudkan Pelayanan Ramah tanpa Diskiriminasi

boks baru
MEDIA GATHERING:  Kepala BPJS Cabang Sampit Iwan Kurnia saat memberikan informasi terkait transformasi mutu layanan, Selasa (18/7/2023).  (HENY/RADARSAMPIT)

”Alhamdulillah, Kantor Cabang Sampit yang mencakup lima Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Seruyan, Lamandau, dan Sukamara hampir semua sudah mencapai UHC. Hanya ada satu kabupaten di Lamandau yang terjadi penurunan karena pembandingnya berdasarkan data kependudukan semester dua, adanya pertambahan jumlah penduduk yang cukup banyak dibandingkan kabupaten lain sehingga targetnya diperlukan 500 jiwa lagi untuk mencapai UHC,” kata Iwan Kurnia kepada awak media, Selasa (18/7).

Sebagaimana yang disampaikan Ali Ghufron Mukti, berdasarkan survei kepuasan terus meningkat. Di tahun 2021 87,63 persen, tahun 2022 naik 89,62. Demikian pula indeks kepuasan badan usaha pada tahun 2021 sebesar 86,56 persen naik menjadi 90,36 persen ditahun 2022.

Bacaan Lainnya

Berkaitan dengan hal ini, Iwan Kurnia mengatakan dalam meningkatkan kepuasan layanan peserta JKN, tahun 2023 BPJS kesehatan bersama dengan mitra fasilitas kesehatan bertekad memberikan pelayanan terbaik yang dituangkan dalam enam janji layanan JKN.

Baca Juga :  Bawa Kabur Motor Teman, Jukir Nakal Ini Dijemput Polisi

Pertama, peserta JKN bisa mendapatkan layanan kesehatan saat mendaftar berobat dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP-el. Kedua, FKTP dan FKRTL tidak perlu lagi meminta fotokopi setiap peserta JKN yang berobat.

”Memang masih ada beberapa rumah sakit yang belum move on masih menerapkan pola lama meminta fotokopi. Kadang-kadang kita bisa lihat masyarakat yang datang ke BPJS bisa membawa plastik hitam isinya fotokopi KTP, KK, dan lain-lain. Padahal, itu tidak diperlukan lagi karena semua data pasien sudah masuk dalam sistem, lupa membawa kartu JKN juga tidak masalah bisa menggunakan KTP-el,” kata Iwan Kurnia.

Ketiga, pelayanan tanpa biaya tambahan iuran biaya dan sesuai prosedurnya. Keempat, tidak ada pembatasan hari rawat inap sesuai indikasi medis. ”Ada beberapa rumah sakit yang masih membatasi layananan JKN hanya tiga hari atau 12 hari, itu tidak betul. Pasien tetap bisa dirawat sampai sembuh, baru bisa dipulangkan. Jadi, tidak harus tiga hari dipaksa pulang padahal belum sembuh,” katanya.



Pos terkait