”Secara tegas manajemen JNE memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja sama dengan CV BBL sebagai mitra kerja. Sedangkan untuk karyawan yang bekerja di bawah CV BBL tersebut, tidak akan mendapat sanksi atau pemecatan,” kata Devi dalam konferensi pers di halaman Polres Bartim, Rabu (8/12). Konferensi pers tersebut juga dihadiri Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra, Perwakilan Kemenag Bartim, Perwakilan FKUB Bartim, Ketua Batamad, Perwakilan JNE, dan perwakilan CV BBL.
Devi menambahkan, karyawan yang bekerja di bawah CV BBL wilayah Tamiang Layang akan diawasi mitra kerja JNE di Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan. ”Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Transmigrasi Bartim terhadap karyawan dalam pengambilan alih oleh mitra kerja JNE lainnya,” katanya.
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra mengharapkan kejadian tersebut tak terulang lagi. Semua pihak diharapkan bisa menahan diri. Masyarakat diminta tak mudah terpancing dan terprovokasi isu yang berpotensi memecah persatuan dan kesatuan bangsa.
”Pihak mitra kerja JNE, yaitu CV BBL, telah mengklarifikasi dan meminta maaf. Mereka mengakui telah melakukan kesalahan,” katanya.
Menurutnya, menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat merupakan tanggung jawab bersama. ”Mari kita bersama-sama lebih aktif memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat. Selain itu, tingkatkan komunikasi dan koordinasi dengan menjalin sinergitas yang baik,” pungkasnya. (apr/ign)