SAMPIT – Gencarnya penertiban terhadap usaha galian C yang dilakukan aparat kepolisian, membuat semua pengusaha galian C di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ”tiarap” alias menghentikan sementara operasionalnya. Mereka khawatir tersandung hukum, meski DPRD Kotim telah merekomendasikan galian C legal beroperasi untuk memenuhi kebutuhan material.
”Bagi usaha galian C legal, sesuai kesepakatan diminta kembali beroperasi, sehingga angkutan dan kegiatan pekerjaan bisa kembali berjalan,” kata Wakil Ketua I DPRD Rudianur, Kamis (25/11).
Rudianur mengaku prihatin dengan kondisi sekarang, karena semua aktivitas galian C ditutup lantaran tidak ada izin. Namun, pihaknya mendorong agar tambang yang memiliki izin dibuka kembali. Dia juga meminta agar pengusaha mengurus izinnya lagi, terutama yang belum lengkap.
Terhentinya aktivitas galian C tersebut membuat para sopir belum bisa bekerja. Mereka juga takut terseret tindak pidana penambangan ilegal tersebut.
”Sampai hari ini (kemarin, Red) belum ada yang bekerja. Pekerjaan rekanan jadi terhambat karena material tidak ada satu pun yang bisa digunakan untuk pekerjaan proyek pemerintah,” kata Jhoni Abdi, salah satu anggota kontraktor lokal.
Sebelumnya, para sopir tersebut sudah dua pekan lebih tidak mendapat penghasilan, karena tak ada material yang diangkut. Di sisi lain, kontraktor terancam sanksi karena tidak bisa menyelesaikan proyek akibat kesulitan mendapatkan material berupa tanah uruk dan pasir.
”Anggota kami terancam. Bahkan, ada yang sudah dikenakan sanksi karena tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu lantaran kesulitan mendapatkan tanah uruk untuk timbunan dan pasir cor,” kata Shaleh, Ketua Gapensi Kotim.
Shaleh menuturkan, memang ada usaha galian C yang memiliki izin. Namun, tidak bisa beroperasi karena belum membuat rencana kerja dan anggaran biaya atau (RKAB). Selain itu, kualitas tanah dan pasirnya dinilai belum tentu sesuai spesifikasi yang dibutuhkan.
Mahmud Dirham, perwakilan sopir berharap ada solusi agar mereka bisa kembali mencari
nafkah dengan mengangkut material. Apabila ada pemilik galian C terkendala perizinan, dia berharap DPRD dan pemerintah daerah bisa membantu memfasilitasi pengurusan izin tersebut.
”Kami hanya mengangkut. Tolong kami. Beri kami ruang dan beri kami jalan. Kalau bisa permanen atau setidaknya sementara waktu. Kami hanya ingin mencari nafkah,” ujar Dirham.
Kabag Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah (Setda) Kotim Rodi Kamislan mengatakan, ada sepuluh izin pertambangan galian C di wilayah Mentawa Baru Ketapang. Izin itu rata-rata berakhir di atas tahun 2022. Izin operasi produksi tersebut sebenarnya bisa dimanfaatkan asal pengusaha galian menyusun rencana kerja anggaran dan biaya (RKAB).
”Sayangnya hal tersebut tidak dilakukan. Akibatnya, aktivitas penambangan tidak bisa dilakukan, sementara dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, itu merupakan hal yang wajib,” ujar Rodi.
Rody menegaskan, pemerintah telah mengatur teknis usaha pertambangan. Kewenangannya ada di tangan pemerintah pusat, sementara pemerintah kabupaten hanya memfasilitasi. Meski begitu, pihaknya siap membantu mendampingi pengusaha yang ingin mengurus izin galian C.
Dia berharap pengusaha bisa mendapatkan izin galian C agar bisa menjalankan usaha secara legal, sehingga memperlancar pelaksanaan pembangunan. (ang/ign)








