Usaha Galian C ”Tiarap”, Kontraktor Menjerit, Sopir Angkutan Pasir Terpuruk

Penertiban terhadap usaha galian C yang dilakukan aparat kepolisian membuat pengusaha galian C tiarap
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

SAMPIT – Gencarnya penertiban terhadap usaha galian C yang dilakukan aparat kepolisian, membuat semua pengusaha galian C di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ”tiarap” alias menghentikan sementara operasionalnya. Mereka khawatir tersandung hukum, meski DPRD Kotim telah merekomendasikan galian C legal beroperasi untuk memenuhi kebutuhan material.

”Bagi usaha galian C legal, sesuai kesepakatan diminta kembali beroperasi, sehingga angkutan dan kegiatan pekerjaan bisa kembali berjalan,” kata Wakil Ketua I DPRD Rudianur, Kamis (25/11).

Bacaan Lainnya
Gowes

Rudianur mengaku prihatin dengan kondisi sekarang, karena semua aktivitas galian C ditutup lantaran tidak ada izin. Namun, pihaknya mendorong agar tambang yang memiliki izin dibuka kembali. Dia juga meminta agar pengusaha mengurus izinnya lagi, terutama yang belum lengkap.

Terhentinya aktivitas galian C tersebut membuat para sopir belum bisa bekerja. Mereka juga takut terseret tindak pidana penambangan ilegal tersebut.

Baca Juga :  Tim Sar Temukan Bangkai Mengapung di Laut

”Sampai hari ini (kemarin, Red) belum ada yang bekerja. Pekerjaan rekanan jadi terhambat karena material tidak ada satu pun yang bisa digunakan untuk pekerjaan proyek pemerintah,” kata Jhoni Abdi, salah satu anggota kontraktor lokal.

Sebelumnya, para sopir tersebut sudah dua pekan lebih tidak mendapat penghasilan, karena tak ada material yang diangkut. Di sisi lain, kontraktor terancam sanksi karena tidak bisa menyelesaikan proyek akibat kesulitan mendapatkan material berupa tanah uruk dan pasir.

”Anggota kami terancam. Bahkan, ada yang sudah dikenakan sanksi karena tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu lantaran kesulitan mendapatkan tanah uruk untuk timbunan dan pasir cor,” kata Shaleh, Ketua Gapensi Kotim.

Shaleh menuturkan, memang ada usaha galian C yang memiliki izin. Namun, tidak bisa beroperasi karena belum membuat rencana kerja dan anggaran biaya atau (RKAB). Selain itu, kualitas tanah dan pasirnya dinilai belum tentu sesuai spesifikasi yang dibutuhkan.

Mahmud Dirham, perwakilan sopir berharap ada solusi agar mereka bisa kembali mencari



Pos terkait