nafkah dengan mengangkut material. Apabila ada pemilik galian C terkendala perizinan, dia berharap DPRD dan pemerintah daerah bisa membantu memfasilitasi pengurusan izin tersebut.
”Kami hanya mengangkut. Tolong kami. Beri kami ruang dan beri kami jalan. Kalau bisa permanen atau setidaknya sementara waktu. Kami hanya ingin mencari nafkah,” ujar Dirham.
Kabag Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah (Setda) Kotim Rodi Kamislan mengatakan, ada sepuluh izin pertambangan galian C di wilayah Mentawa Baru Ketapang. Izin itu rata-rata berakhir di atas tahun 2022. Izin operasi produksi tersebut sebenarnya bisa dimanfaatkan asal pengusaha galian menyusun rencana kerja anggaran dan biaya (RKAB).
”Sayangnya hal tersebut tidak dilakukan. Akibatnya, aktivitas penambangan tidak bisa dilakukan, sementara dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, itu merupakan hal yang wajib,” ujar Rodi.
Rody menegaskan, pemerintah telah mengatur teknis usaha pertambangan. Kewenangannya ada di tangan pemerintah pusat, sementara pemerintah kabupaten hanya memfasilitasi. Meski begitu, pihaknya siap membantu mendampingi pengusaha yang ingin mengurus izin galian C.
Dia berharap pengusaha bisa mendapatkan izin galian C agar bisa menjalankan usaha secara legal, sehingga memperlancar pelaksanaan pembangunan. (ang/ign)